Skandal Rp 23,9 M: Dua Kajari Jakbar Resmi Dicopot

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakart.id — Kejaksaan Agung kembali diterpa badai besar. Dua mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro dan Iwan Ginting, resmi dicopot dari jabatannya setelah terseret skandal penilapan barang bukti senilai miliaran rupiah.

Hendri Antoro Dicopot karena Skandal Rp 500 Juta

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) menjatuhkan sanksi pencopotan kepada Hendri Antoro. Ia dinilai bertanggung jawab secara etik karena anak buahnya, Azam Akhmad Akhsya, terbukti menilap barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.

Azam divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI pada 11 September 2025. Dalam surat dakwaan, ia disebut membagi hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa, termasuk Hendri, melalui Kasi Barang Bukti Dody Gazali. Nominal Rp 500 juta diduga diterima Hendri pada Desember 2023.

Hendri membantah tuduhan tersebut. “Saya tidak tahu dan tidak pernah mempergunakan uang itu. Untuk selebihnya, silakan Kejagung yang berkompeten menjawab,” katanya.

Selain dicopot dari jabatannya, Hendri juga dibebastugaskan sebagai jaksa dan ditempatkan di bagian tata usaha selama satu tahun. Posisinya kini digantikan oleh Haryoko Ari Prabowo, Asisten Pidana Khusus Kejati DKI, sebagai Plt Kajari Jakarta Barat.

Iwan Ginting Juga Terseret

Nama Iwan Ginting, pendahulu Hendri, turut muncul dalam dakwaan. Ia disebut menerima Rp 500 juta langsung dari Azam di Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, pada 25 Desember 2023. Penyerahan uang itu disaksikan mantan Kasi Pidum Kejari Jakbar, Sunarto.

Kejagung resmi mencopot Iwan dari status jaksa dan memutasinya ke bagian tata usaha selama satu tahun. Saat ini, Iwan tercatat menjabat sebagai Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya di bawah Jamintel Kejagung.

“Benar, sudah dicopot dari jabatan dan status jaksanya,” ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Uang Rp 23,9 Miliar Dibagi-Bagi

Kasus ini bermula dari aksi Azam yang bersekongkol dengan dua pengacara, Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung, untuk menilap barang bukti senilai Rp 23,9 miliar dari perkara Fahrenheit.

Dari jumlah itu, Azam mendapat Rp 11,7 miliar. Uang tersebut kemudian ia alirkan kepada istrinya Tiara Andini (Rp 8 miliar), kakaknya (Rp 200 juta), serta untuk kepentingan pribadi (Rp 1,1 miliar). Sisanya dibagikan ke sejumlah jaksa, antara lain:

1. Iwan Ginting: Rp 500 juta

2. Hendri Antoro: Rp 500 juta

3. Dody Gazali (Kasi BB): Rp 300 juta

4. Sunarto (eks Kasi Pidum): Rp 450 juta

5. M. Adib Adam (Kasi Pidum): Rp 300 juta

5. Baroto (Kasubsi Pra-Penuntutan): Rp 200 juta

6. Seorang staf Kejari Jakbar: Rp 150 juta

Akuntabilitas Kejaksaan Dipertanyakan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa seluruh nama yang disebut dalam perkara ini telah mendapat sanksi. Namun, ia enggan merinci bentuknya.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etik dan pidana di tubuh kejaksaan. Publik kini menanti langkah lanjutan Kejagung untuk memastikan penegakan hukum tetap berjalan transparan dan akuntabel.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.