BOGOR, Radarjakarta.id – Ketegasan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), kembali jadi sorotan publik. Tidak seperti para pendahulunya, KDM berani mengambil langkah ekstrem dengan menghentikan sementara operasi puluhan perusahaan tambang di wilayah Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Langkah keras ini diambil lantaran para pengusaha tambang dianggap membandel, mengabaikan aturan jam operasional truk, merusak jalan, hingga memicu keresahan warga.
Truk Tambang Biang Kerok Kemacetan dan Amarah Warga
Sebelumnya, kemarahan warga Tangerang dan Bogor pecah setelah truk-truk tambang nekat melintas di luar jam operasional yang sudah diatur dalam Perbup No. 56/2023. Jam operasi resmi hanya pukul 22.00–05.00, namun banyak sopir truk melanggar.
Kemarahan itu bahkan terekam dalam video viral ketika warga menggeruduk petugas Dishub Bogor yang ketahuan membiarkan truk tambang lewat. Tak lama berselang, sopir-sopir truk malah balik mengamuk dengan memblokade jalan Legok–Parung Panjang, menyebabkan kemacetan total dan membuat ribuan warga marah besar.
Surat Cinta KDM untuk Pengusaha Tambang
Melihat kekacauan itu, KDM langsung melayangkan “surat cinta” bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025. Surat itu ditujukan kepada 26 perusahaan tambang di tiga kecamatan.
Isi suratnya jelas: hentikan semua aktivitas tambang mulai 25 September 2025 sampai perusahaan benar-benar patuh terhadap aturan.
Dalam surat tersebut, KDM menegaskan ada tiga alasan penghentian:
- Masalah lingkungan dan keselamatan yang memicu polusi, kerusakan jalan, hingga potensi kecelakaan.
- Tata kelola tambang dan rantai pasok yang semrawut, tidak sesuai aturan dan edaran sebelumnya.
- Perusahaan hanya boleh beroperasi kembali jika sudah melapor secara resmi dengan bukti kepatuhan ke Pemprov Jabar.
PT Sudamanik Salah Satu yang Disetop
Salah satu perusahaan yang terkena dampak adalah PT Sudamanik. Melalui surat edaran internal, perusahaan itu mengumumkan kepada karyawan dan konsumennya bahwa produksi dan penjualan tambang ditutup sementara mulai 27 September 2025.
“Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Barat… seluruh kegiatan produksi dan penjualan ditutup sementara,” tulis manajemen PT Sudamanik.
Reaksi Lapangan: Warga Lega, Sopir Geram
Sejumlah warga menyambut positif langkah Gubernur. Tokoh pemuda Cigudeg, Ade Perdana, menyebut penutupan itu sudah tepat.
“Iya, mulai hari ini (26 September 2025) tutup. Ini langkah bagus,” katanya singkat.
Namun di sisi lain, sopir truk tambang masih banyak yang kesal karena mata pencaharian mereka terganggu. “Tutup hari ini, benar, sesuai surat Gubernur,” ujar Husen, salah satu karyawan tambang.
Analisis Singkat
Langkah Dedi Mulyadi ini menandai babak baru dalam penertiban tambang di Bogor. Publik menilai keputusan ini berani sekaligus berisiko, mengingat besarnya kepentingan bisnis di balik industri tambang.
Namun, gebrakan KDM bisa menjadi preseden penting: pengusaha tambang tak lagi bisa seenaknya melanggar aturan tanpa konsekuensi tegas dari pemerintah.











