JAKARTA, Radarjakarta.id – Polemik seputar mangkraknya Tower 6 dan Tower 7 Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pesakih, Daan Mogot, Jakarta Barat akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (24/9/2015).
Sejumlah warga sejak lama mempertanyakan mengapa kedua tower tersebut tak kunjung dihuni, meski sudah selesai dibangun sejak 2019. Dari kapasitas sekitar 500 unit, baru puluhan keluarga menempati Tower 6, sementara Tower 7 justru masih kosong. Kondisi ini memicu keresahan masyarakat yang sudah mendaftar sejak 2021 namun belum mendapat kepastian.
“Kalau memang ada kendala, seharusnya disampaikan terbuka. Kami sudah melengkapi berkas sejak lama, tapi tak ada kabar,” keluh salah satu calon penghuni.
Penjelasan Resmi DPRKP DKI Jakarta
Melalui pesan resmi yang disampaikan operator hotline DPRKP DKI Jakarta, berikut klarifikasi terkait status Tower 6 & 7 Rusunawa Pesakih:
- Bekas Rumah Karantina Covid-19
Tower 6 & 7 selesai dibangun pada 2019. Namun sejak awal pandemi Covid-19, kedua tower ditetapkan sebagai tempat karantina/isolasi mandiri hingga status darurat dicabut pemerintah. - Perlengkapan BNPB
Hingga 2024, masih terdapat kasur dan perlengkapan isolasi dari BNPB di dalam unit. Pengeluaran barang-barang tersebut membutuhkan Berita Acara Serah Terima (BAST) dari BNPB kepada Dinas Sosial. - Sistem Pendaftaran Digital
Mulai 2021, seluruh pendaftaran rusunawa di DKI dilakukan lewat aplikasi Sirukim, yang dapat diunduh melalui Appstore maupun Playstore. - Pembukaan Pendaftaran
Pendaftaran khusus Tower 6 & 7 baru resmi dibuka pada 21 Oktober 2024, diumumkan melalui akun Instagram @uprs5_dprkp sejak 19 Oktober 2024. - Tahapan Pendaftaran
- Pemohon mendaftar via aplikasi Sirukim sesuai syarat.
- Dilakukan verifikasi luring oleh tim DPRKP.
- Pemohon yang lolos verifikasi mendapat nota dinas hasil pemeriksaan.
- Dilanjutkan dengan proses mekanisme penghuni.
- Data Pendaftaran
- Jumlah pendaftar: 795 KK
- Tidak memenuhi syarat: 580 KK
- Pendaftaran dibatalkan: 94 KK
- Lolos verifikasi awal: 121 KK
- Sudah menghuni: 66 KK (27 KK tahap 1, 39 KK tahap 2)
- Sisanya mengundurkan diri/tidak lolos verifikasi luring.
- Tahap Verifikasi Masih Berlangsung
Hingga kini, verifikasi luring untuk calon penghuni tahap berikutnya masih berjalan. - Skema Alokasi
Berdasarkan Instruksi Kepala Dinas No. 401/2025, alokasi unit diatur: 40% untuk masyarakat terprogram dan 60% untuk masyarakat umum. - Transformasi Sirukim
Aplikasi Sirukim kini memudahkan warga mengecek ketersediaan unit dan melakukan booking otomatis. Satu akun berlaku untuk satu pemohon. Panduan pendaftaran tersedia di media sosial resmi DPRKP dan UPRS V. - Semua Pendaftaran Online
DPRKP menegaskan, seluruh proses pendaftaran rusunawa Daan Mogot dilakukan secara online dan transparan melalui aplikasi Sirukim.
Warga Tetap Minta Kepastian
Meski sudah ada penjelasan resmi, warga tetap berharap DPRKP lebih aktif memberikan informasi agar tidak menimbulkan spekulasi. Pengamat menilai, keterlambatan pemanfaatan rusun yang sudah siap huni berisiko menimbulkan kerugian publik sekaligus persepsi negatif terhadap pemerintah daerah.
Kini masyarakat menunggu komitmen DPRKP menuntaskan proses pendaftaran dan penempatan, sehingga hunian yang dibangun dengan dana publik benar-benar bisa dimanfaatkan sesuai tujuan awal: menyediakan tempat tinggal layak bagi warga berpenghasilan rendah.***










