Kuasa hukum Ni Wayan Dontri bantah pembatalan sertifikat tanah oleh BPN Bali, sebut cacat hukum dan tuntut kepastian hak milik.
BALI, Radarjakarta.id – Sengketa kepemilikan tanah di Desa Penyaringan, Kabupaten Jembrana, Bali, kembali mencuat setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 7395 atas nama Ni Wayan Dontri. Kuasa hukumnya, Veronika Giron, menuding keputusan itu cacat hukum dan sarat kepentingan.
Pada 15 September 2025, Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, I Made Daging, menyatakan bahwa pembatalan dilakukan karena pencabutan tanda tangan Perbekel Penyaringan serta adanya dugaan tumpang tindih dengan SHM Nomor 2541 milik Sylvia Ekawati. “Ini langkah yang harus diambil untuk menjamin kepastian hukum,” ujar Made Daging dalam keterangannya yang dilansir sejumlah media.
Namun, dua hari berselang, kuasa hukum Dontri muncul ke publik. “Pernyataan itu tidak akurat, bahkan berpotensi menyesatkan,” kata Veronika Giron di Denpasar, Rabu (17/9). Ia menyebut kliennya justru menjadi korban penyalahgunaan wewenang.
Klaim Tidak Ada Tumpang Tindih
Menurut Veronika, tuduhan tumpang tindih antara SHM 7395 dan SHM 2541 tidak berdasar. Ia menunjukkan data resmi di aplikasi Sentuh Tanahku milik ATR/BPN dan peta interaktif BHUMI.
“Kedua bidang tanah jelas berbeda. SHM 7395 berada di atas NIB 05268, sementara SHM 2541 di atas NIB 02393. Kalau sistem resmi BPN saja menyatakan tidak ada tumpang tindih, bagaimana bisa muncul klaim sebaliknya?” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, sertifikat milik Dontri terbit pada 19 Desember 2018 berdasarkan konversi hak seluas 17.700 meter persegi, lengkap dengan Surat Ukur Nomor 4473. “Jika kemudian muncul klaim tumpang tindih enam tahun setelahnya, itu jelas ada yang dipermainkan,” tegasnya.
Dugaan Manipulasi Pengukuran
Akar masalah, menurut Veronika, muncul pada Desember 2024. Saat itu, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) I Made Sujata melakukan pengukuran terhadap SHM 2541 milik Sylvia Ekawati.
“Pengukuran dilakukan tanpa kehadiran pemilik tanah penyanding maupun perangkat desa. Hanya ada karyawan PT Sungai Mas Indonesia yang menunjuk batas bidang tanah. Itu jelas melanggar prosedur,” kata Veronika.
Hasil pengukuran tersebut, lanjutnya, justru mengubah konfigurasi bidang tanah. Sebagian lahan Dontri seolah-olah masuk ke dalam tanah Sylvia. “Ini bukan sekadar salah ukur. Ada indikasi manipulasi data,” tambahnya.
Landasan Hukum: Batas Waktu Lima Tahun
Selain masalah teknis, Veronika juga menyoroti aspek hukum. Ia mengutip Pasal 32 ayat (2) PP No. 24 Tahun 1997 yang menyebut gugatan pembatalan sertifikat hanya dapat diajukan dalam waktu lima tahun setelah terbit.
“SHM 7395 terbit pada 2018. Permohonan pembatalan baru diajukan 2025. Itu sudah lewat batas waktu. Artinya, keputusan pembatalan cacat hukum,” jelasnya.
Menurutnya, keputusan BPN tidak hanya merugikan Dontri, tetapi juga melanggar prinsip kepastian hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.
Sikap BPN Bali
BPN Bali tetap bersikukuh bahwa langkah mereka sesuai aturan. “Kami melakukan pembatalan berdasarkan kajian internal, bukan keputusan sepihak,” kata Made Daging.
BPN menegaskan bahwa pencabutan tanda tangan Perbekel Penyaringan menjadi salah satu dasar utama pembatalan. Pihaknya juga menegaskan siap menghadapi gugatan di pengadilan. “Jika pihak pemilik merasa dirugikan, kami terbuka terhadap proses hukum,” ujarnya.
Dampak dan Kerugian
Menurut kuasa hukumnya, Ni Wayan Dontri kini kehilangan kepastian hukum atas tanah seluas 17.700 meter persegi yang selama ini dikuasainya. “Tanah itu tidak lagi bisa dimanfaatkan untuk keperluan produktif,” ujar Veronika.
Selain kerugian ekonomi, Dontri juga disebut mengalami trauma psikologis. “Reputasi beliau di masyarakat tercoreng, padahal ia pemilik sah dengan bukti sertifikat yang sah,” tambahnya.
Aroma Konflik Kepentingan
Veronika menuding ada “koordinasi tidak sehat” antara oknum BPN dengan pihak swasta. Ia menyebut masuknya PT Sungai Mas Indonesia yang kini menguasai lahan Sylvia Ekawati sebagai faktor pendorong sengketa.
“Sejak perusahaan itu masuk, proses administrasi tanah berubah drastis. Ada indikasi kepentingan bisnis lebih dominan daripada kepastian hukum,” katanya.
Jalan Panjang Penyelesaian
Kasus ini kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali. Polisi sedang menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi dalam proses pembatalan sertifikat.
Sementara itu, Veronika menuntut BPN Bali mengembalikan status tanah sebagaimana semula. “Status quo ante harus dipulihkan, SHM 7395 harus diakui kembali,” ujarnya.
Meski demikian, BPN Bali tetap berpegang pada keputusannya. Sengketa ini hampir pasti akan berlanjut ke meja hijau.
Sengketa pertanahan bukan hal baru di Bali. Namun, kasus Ni Wayan Dontri menyoroti rapuhnya sistem administrasi tanah yang seharusnya menjadi benteng kepastian hukum. Apakah keputusan BPN Bali akan bertahan di pengadilan, atau justru dibatalkan karena cacat hukum, masih harus ditunggu.
Yang jelas, publik kini kembali diingatkan bahwa tanah di Bali bukan sekadar soal hak kepemilikan, melainkan juga arena tarik-menarik kepentingan antara warga, swasta, dan negara.|Titik*











