JAKARTA, Radarjakarta.id– Harapan baru bagi rakyat Indonesia dalam perang melawan korupsi akhirnya menemukan titik terang.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengambil alih inisiatif pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sebelumnya diinisiasi oleh pemerintah.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa upaya memberantas praktik korupsi, pencucian uang, hingga kejahatan luar biasa lain yang merugikan negara tidak lagi bisa ditunda.
Optimisme juga datang dari pakar hukum nasional sekaligus Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof Henry Indraguna.
Ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset adalah senjata hukum yang ampuh untuk menekan perilaku koruptif sekaligus menjawab tuntutan rakyat akan keadilan.
“Dengan pengambilan inisiatif ini, semoga pengesahan RUU Perampasan Aset dapat segera dipercepat oleh para anggota dewan,” ujar Prof Henry melalui keterangan tertulis, Jumat(11/9/2025).
Prof Henry menilai, desakan publik melalui aksi mahasiswa, masyarakat sipil, hingga petisi 17+8 yang menuntut pengesahan UU Perampasan Aset adalah alarm keras bahwa bangsa ini membutuhkan perangkat hukum yang lebih tegas.
“RUU ini tidak boleh lagi terkatung-katung. Tuntutan rakyat adalah wujud nyata bahwa bangsa ini mendambakan keadilan,” tegasnya.
Menurutnya, maraknya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di kalangan pejabat eksekutif, legislatif, maupun yudikatif harus dijawab dengan keberanian DPR menghadirkan regulasi yang jelas, adil, dan tidak pandang bulu.
Prof Henry memaparkan bahwa ada tiga hal krusial yang wajib diperhatikan agar RUU ini benar-benar berpihak pada keadilan:
• Larangan Kriminalisasi Politik.
Perampasan aset harus murni sebagai instrumen pemberantasan korupsi, bukan alat untuk menjatuhkan lawan politik. Hukum harus ditegakkan dengan prinsip keadilan substantif dan due process of law.
• Perlindungan Keluarga yang Tidak Bersalah.
Aset sah yang diperoleh jauh sebelum kasus pidana muncul tidak boleh dirampas begitu saja. Negara wajib membuktikan adanya hubungan langsung antara aset dan tindak pidana.
• Instrumen Efektif Pemberantasan Korupsi.
RUU ini harus menjadi senjata hukum yang efektif, adil, serta konstitusional—bukan instrumen penindasan baru.
Lebih jauh, Prof Henry menekankan beberapa poin tambahan agar RUU Perampasan Aset benar-benar efektif, yaitu:
1. Menutup celah kriminalisasi politik.
2. Melindungi pihak ketiga yang tidak bersalah.
3. Menjamin proses hukum yang adil melalui pengadilan perdata.Lanjutnya,
4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dengan lembaga independen serta audit BPK.
5. Memberikan sanksi tegas kepada aparat yang menyalahgunakan kewenangan.
Jika dijalankan dengan konsisten, RUU Perampasan Aset diyakini akan menjadi tonggak penting dalam memperkuat fondasi hukum Indonesia.
Aturan ini tidak hanya akan mengembalikan kerugian negara, tetapi juga menghadirkan efek jera bagi para koruptor.
“Perampasan aset harus menjadi jalan menuju keadilan dan pemberantasan korupsi, bukan instrumen penindasan baru,” pungkas Prof Henry.
Dengan kombinasi aspirasi rakyat dan komitmen DPR, bangsa Indonesia semakin dekat dengan mimpi besar: Indonesia yang bersih, adil, dan berdaulat tanpa korupsi.











