JAKARTA, Radarjakarta.id – Kabar mengejutkan datang dari musisi legendaris Fariz RM. Sang maestro musik Indonesia akhirnya dijatuhi vonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus penyalahgunaan narkotika.
Vonis itu dibacakan pada Kamis, 11 September 2025, dan menjadi sorotan publik lantaran Fariz yang kini berusia 65 tahun sudah menjalani 7 bulan masa tahanan. Artinya, ia hanya tinggal menghitung hari untuk kembali menghirup udara bebas.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, memastikan kliennya menerima putusan itu dengan lapang dada. “Putusan hari ini 10 bulan ditambah subsider 2 bulan dengan denda Rp800 juta. Karena beliau sudah menjalani 7 bulan, artinya tinggal 3 bulan lagi,” tegas Deolipa usai sidang.
Namun drama persidangan belum berakhir. Jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Keputusan JPU inilah yang menjadi penentu nasib Fariz RM.
Jika vonis ini berkekuatan hukum tetap (inkrah), tim hukum Fariz langsung menyiapkan strategi. Salah satunya dengan mengajukan permohonan bebas bersyarat, karena sang musisi sudah memenuhi syarat menjalani dua pertiga masa hukuman.
“Kalau sudah inkrah, kami akan segera ajukan upaya hukum di Lapas. Termasuk permohonan bebas bersyarat, karena syarat hukumnya sudah terpenuhi,” jelas Deolipa.
Meski tengah menghadapi masalah hukum, Fariz RM tetap tampil tegar. Menurut pengacaranya, ia tidak menunjukkan rasa kecewa yang berlebihan. “Beliau ikhlas menerima putusan. Kalau beliau kuat, kami juga kuat. Tinggal berkoordinasi dengan keluarga untuk langkah selanjutnya,” pungkas Deolipa.
Kini publik menunggu, apakah jaksa akan melanjutkan kasus ini ke tingkat banding atau membiarkan Fariz segera menjalani sisa hukumannya. Jika tanpa banding, bukan tidak mungkin sang maestro akan segera menghirup kebebasan lebih cepat.***
Deolipa: Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Tinggal Jalani 3 Bulan Lagi










