Prof Henry Indraguna Usulkan Revisi RUU Perampasan Aset, Dorong Supremasi Hukum yang Adil dan Transparan

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id  – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi pusat perhatian publik.

Sebagai instrumen penting dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), regulasi ini dinilai harus diperkuat agar tidak hanya efektif menjerat pelaku kejahatan, tetapi juga tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi.

Salah satu pakar hukum terkemuka, Profesor Henry Indraguna, tampil memberikan pandangan kritis sekaligus usulan revisi yang dinilai mampu menyempurnakan draf RUU tersebut.

Prof Henry menekankan bahwa revisi diperlukan agar aturan lebih konstitusional, tidak multitafsir, serta menghindarkan potensi politisasi hukum.

“Dengan pendekatan berimbang, usulan ini berupaya memastikan keadilan bagi semua pihak tanpa mengorbankan efektivitas penegakan hukum,” ujar Guru Besar Unissula Semarang itu dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (5/9/2025).

Menurut Prof Henry, salah satu poin krusial adalah Pasal 2, yang saat ini memperbolehkan perampasan aset tanpa adanya pemidanaan. Draf asli menyebutkan perampasan dapat dilakukan meski pelaku belum dijatuhi pidana.

Prof Henry menilai aturan tersebut rawan menimbulkan ketidakadilan, sehingga mengusulkan redaksi baru: “Perampasan Aset dilakukan melalui proses peradilan perdata yang menjamin hak pembelaan para pihak, dan hanya dapat dilaksanakan apabila terdapat bukti permulaan yang sah mengenai keterkaitan aset dengan tindak pidana, meskipun tanpa putusan pidana terhadap pelakunya.”

“Perampasan harus memiliki landasan hukum yang jelas, agar tidak terjadi kesewenang-wenangan,” tegasnya.

Selanjutnya, Prof Henry menyoroti Pasal 5 ayat (2) huruf a mengenai aset yang tidak seimbang dengan penghasilan sah.

Menurutnya, pasal tersebut terlalu longgar karena tidak memberikan parameter yang jelas.

Prof Henry mengusulkan agar ketentuan itu diberi batas kuantitatif yang terukur: “Aset yang nilai totalnya melebihi 50% dari penghasilan sah yang dapat diverifikasi melalui LHKPN, SPT, atau dokumen keuangan resmi lainnya dalam periode 5 tahun terakhir, dan tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah serta diduga terkait dengan tindak pidana.”

Bagi Prof Henry, ambang batas 50% akan menghadirkan kejelasan, transparansi, dan objektivitas, sekaligus menutup celah tafsir subjektif yang berpotensi disalahgunakan.

Revisi penting lainnya terkait Pasal 6 ayat (1) huruf a, yang saat ini hanya memperbolehkan perampasan aset bernilai minimal Rp100 juta.

Menurut Prof Henry, aturan ini justru bisa membuat aset kecil hasil kejahatan luput dari jeratan hukum.

ProfesHenry menawarkan perubahan menjadi: “Aset dengan nilai berapa pun yang terbukti merupakan hasil tindak pidana dapat dirampas. Dalam hal nilai aset kecil namun merupakan bagian dari satu rangkaian tindak pidana dengan nilai kumulatif melebihi Rp100 juta, maka seluruh aset dapat dirampas.”

“Tidak ada aset hasil kejahatan yang boleh lolos, sekecil apa pun,” tegas Prof Henry yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Secara keseluruhan, usulan revisi yang diajukan Prof Henry Indraguna menegaskan pentingnya RUU Perampasan Aset sebagai perangkat hukum yang kuat, transparan, dan adil.

Lanjutnya, dengan landasan yang lebih jelas serta mekanisme yang terukur, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat supremasi hukum sekaligus menutup celah bagi pelaku kejahatan untuk melarikan aset hasil tindak pidana.

RUU Perampasan Aset tidak hanya menjadi payung hukum dalam pemberantasan korupsi, tetapi juga simbol komitmen bangsa dalam mewujudkan tata kelola hukum yang bersih dan berkeadilan. | Guffe*

 

 

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.