PEKANBARU, Radarjakarta.id — Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, ditangkap aparat Polda Metro Jaya di Bandara Soekarno-Hatta, Banten, Jumat pagi (29/8/2025). Penangkapan terjadi saat Khariq hendak kembali ke Pekanbaru, sehari setelah mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta.
Direktur LBH Pekanbaru, Andri Alatas, membenarkan kabar penangkapan tersebut. “Benar, Khariq ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta. Informasi yang kami terima, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan,” kata Andri. Penangkapan dilakukan oleh lima anggota Polda Metro Jaya di Terminal I Bandara.
Menurut Andri dan informasi yang diterima Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), penangkapan Khariq diduga terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, hingga kini belum diketahui pasal UU ITE yang dikenakan.
Kepala Bagian Riset dan Kaderisasi YLBHI-LBH Pekanbaru, Wilton Amos Panggabean, menambahkan, “Ia dilaporkan dengan dugaan pidana UU ITE terkait postingan di akun Aliansi Mahasiswa Penggugat.” Pasca penangkapan, akun tersebut lenyap dari Instagram. Tim advokasi LBH Pekanbaru dan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) tengah berupaya menemui Khariq di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat.
Sebelum ditangkap, Khariq mengikuti Musyawarah Nasional Ikatan Badan Eksekutif Mahasiswa Pertanian Indonesia (IBEMPI) di Bandung, 23-27 Agustus 2025. Menurut Gubernur Fakultas Pertanian Unri, Ahmad Arifin, Khariq masih berada bersamanya hingga 27 Agustus sebelum pergi ke Jakarta untuk aksi demonstrasi pada 28 Agustus.
Khariq Anhar dikenal sebagai mahasiswa aktif yang vokal terhadap isu sosial dan politik. Ia sering menulis dan menyuarakan kritik melalui akun Instagram pribadi @anhakhar.writer. Sebelumnya, Khariq sempat memprotes kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di kampusnya, dan kritikannya sempat menimbulkan laporan dari Rektor Unri ke Polda Riau terkait dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Dalam proses penangkapan, Khariq sempat menolak dibawa karena aparat tidak menunjukkan surat penangkapan. Dua ponselnya juga dirampas tanpa surat penyitaan. Ia akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya sekitar pukul 08.30 WIB untuk pemeriksaan intensif.
Penangkapan ini menambah catatan penting terkait pengawasan aparat terhadap mahasiswa yang aktif bersuara di ranah publik dan media sosial.|Santi Sinaga*
Mahasiswa Unri Khariq Anhar Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan UU ITE










