JAKARTA, Radarjakarta.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh perusahaan di ibu kota untuk menerapkan sistem Work From Home (WFH) menyusul ancaman demo besar-besaran yang diprediksi memadati berbagai titik strategis di Jakarta.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0014/SE/2025 yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta pada Jumat, 29 Agustus 2025. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Disnakertransgi, Syaripudin, dan ditujukan ke seluruh pimpinan perusahaan di Jakarta.
“Melaksanakan pekerjaan dari rumah (Work From Home) bagi perusahaan atau tempat kerja yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa/demonstrasi,” demikian kutipan dalam surat edaran, Minggu (31/8/2025).
Situasional, Tapi Harus Dilaporkan
Staf Khusus Gubernur dan Wakil Gubernur Bidang Komunikasi Publik, Cyril Raoul Hakim alias Chico Hakim, menegaskan bahwa imbauan WFH ini bersifat situasional, namun tetap harus dipatuhi oleh perusahaan yang terdampak langsung aksi massa.
“WFH tidak bersifat wajib untuk semua, tetapi khusus bagi perusahaan yang berada di area terdampak unjuk rasa. Kebijakan ini fleksibel, menyesuaikan kebutuhan masing-masing perusahaan,” jelas Chico.
Bagi perusahaan dengan sifat pekerjaan 24 jam atau yang bergerak di sektor pelayanan publik, Pemprov Jakarta memberikan opsi kombinasi WFH dan Work From Office (WFO) agar pelayanan tetap berjalan.
Selain itu, Pemprov juga meminta setiap perusahaan melaporkan pelaksanaan WFH melalui tautan resmi https://bit.ly/LaporanWFH-Aksi.
Langkah Antisipasi Ricuh
Surat edaran tersebut ditembuskan ke Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, hingga Kadin dan Apindo DKI Jakarta. Pemprov menegaskan, langkah ini merupakan upaya antisipasi untuk melindungi pekerja dan menjaga stabilitas kota dari potensi chaos saat demo berlangsung.
“Disnakertransgi terus memonitor perusahaan yang mengambil kebijakan WFH melalui tautan pelaporan yang sudah disediakan,” tambah Chico.
Sebelumnya, informasi mengenai imbauan WFH ini juga sudah disampaikan ke Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
WFH Jadi Tren Darurat Jakarta
Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, Jakarta seakan kembali ke situasi darurat yang pernah terjadi saat pandemi. Bedanya, kali ini WFH diberlakukan bukan karena wabah, melainkan demi meredam dampak sosial politik dari aksi demonstrasi yang mengancam melumpuhkan aktivitas ibu kota.***
Jakarta Siaga Demo Besar, Pemprov Imbau Perusahaan Terapkan WFH










