JAKARTA, Radarjakarta.id – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dengan nomor perkara 145/PUU-XXIII/2025 itu menyoroti lemahnya perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya.
Dalam sidang perdana pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Rabu, 27 Agustus 2025, Koordinator Tim Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai norma dalam Pasal 8 bertentangan dengan UUD 1945. “Rumusan pasal tersebut multitafsir dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap wartawan,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan pihaknya memiliki legal standing karena berbadan hukum resmi melalui Keputusan Menteri Hukum AHU 000743 Tahun 2025. Menurutnya, pasal yang diuji merugikan hak konstitusional organisasi dan anggotanya. “Anggota kami berpotensi mengalami kriminalisasi dalam pemberitaan atau investigasi,” kata Ponco.
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyebut pasal itu tidak memberi kepastian hukum, justru membuka peluang penyalahgunaan wewenang aparat. Ia menyinggung kasus kriminalisasi wartawan Muhamad Asrul di Palopo, Sulawesi Selatan, yang dipidana tiga bulan penjara pada 2021 meski tulisannya telah dinyatakan produk jurnalistik oleh Dewan Pers.
Irfan juga menyoroti kasus kekerasan aparat terhadap jurnalis saat meliput demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR, Senin, 25 Agustus lalu. “Situasi ini menciptakan efek gentar. Wartawan bisa takut mengungkap kasus korupsi dan pelanggaran HAM. Padahal perlindungan diri, martabat, dan rasa aman adalah hak konstitusional,” ujarnya.
Dalam permohonannya, Iwakum meminta MK menafsirkan Pasal 8 secara bersyarat (conditionally unconstitutional), agar wartawan tidak bisa dijerat pidana atau gugatan perdata sepanjang bekerja sesuai kode etik. Selain itu, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, hingga penahanan terhadap wartawan diminta hanya bisa dilakukan dengan izin Dewan Pers.
Majelis Hakim MK yang dipimpin Suhartoyo dengan anggota Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah memberi sejumlah catatan atas permohonan tersebut. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 9 September 2025.***
Iwakum Gugat Pasal UU Pers ke MK: Minta Jaminan Perlindungan Wartawan










