JAKARTA, Radarjakarta.id – Pemerintah Indonesia mendapat ultimatum dari Arab Saudi terkait pembayaran uang muka untuk pemesanan area Arafah dan Mina pada pelaksanaan ibadah haji 2026. Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan jika pembayaran tidak dilakukan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, maka area yang selama ini digunakan jemaah Indonesia bisa dialihkan ke negara lain.
“Surat yang kami terima, Indonesia sudah diultimatum. Kalau tidak memastikan area di Arafah pada tanggal 23, maka lokasi itu akan diberikan ke pihak lain,” kata Marwan dalam rapat bersama DPD RI terkait revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8).
Untuk menghindari kehilangan zona strategis tersebut, Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sepakat menggunakan dana BPKH sebagai uang muka. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat kerja pada 21 Agustus lalu.
“Komisi VIII sudah menyetujui penggunaan uang muka dari BPKH untuk membayar biaya masyair haji 2026,” ujar Marwan. Adapun nilai pembayaran awal yang disiapkan sebesar Rp627,24 juta.
Masyair haji merupakan biaya untuk prosesi puncak haji di Arafah, Mina, dan Muzdalifah (Armuzna). Menurut Marwan, kepastian pembayaran ini mendesak karena proses penyelenggaraan haji di Arab Saudi sudah berjalan.
Atas dasar itu, DPR dan pemerintah menggelar rapat maraton sepanjang akhir pekan untuk menuntaskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Targetnya, RUU tersebut bisa disahkan menjadi undang-undang pada Selasa, 26 Agustus 2025.
“Kalau pembahasan terlalu panjang, kita akan kesulitan. UU ini harus segera selesai agar tidak mengganggu persiapan haji,” tegas Marwan.***
Saudi Ultimatum Indonesia Soal Booking Arafah dan Mina Haji 2026










