JAKARTA, Radarjakarta.id – Pemerintah bakal melakukan penarikan utang baru senilai Rp781,87 triliun sepanjang 2026, angka tertinggi sejak masa pandemi Covid-19 pada 2021. Kebijakan ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2026, Selasa (19/8/2025).
Menurut dokumen resmi, pembiayaan utang akan dilakukan melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan penarikan pinjaman, dengan komposisi SBN mencapai Rp749,2 triliun, sementara pinjaman pemerintah baik dalam maupun luar negeri hanya Rp32,7 triliun. Menariknya, pinjaman neto dalam negeri justru tercatat negatif Rp6,5 miliar, sedangkan pinjaman luar negeri neto mencapai Rp39,2 miliar.
Pemerintah menekankan bahwa utang ini bukan sekadar kebutuhan APBN, tapi juga instrumen untuk mendorong proyek prioritas dan menguatkan pasar keuangan domestik. “Pengelolaan utang diarahkan sebagai sarana mendukung transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan,” tulis dokumen RAPBN 2026.
Namun, kenaikan utang ini cukup dramatis. Jika dibandingkan dengan realisasi pembiayaan utang 2022 yang senilai Rp696 triliun, angka 2026 melonjak hampir Rp85 triliun, sekaligus melebihi outlook 2025 sebesar Rp715,5 triliun.
Rasio utang pemerintah selama ini relatif terkendali, berkisar 39 persen terhadap PDB, turun dari titik tertinggi 40,7 persen pada 2021 akibat program pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi. Pemerintah menegaskan komitmen menjaga disiplin fiskal dengan batas rasio utang maksimal 60 persen terhadap PDB.
Meski begitu, sejumlah pengamat menilai lonjakan utang ini patut diwaspadai. Selain menambah beban bunga, skema pinjaman yang besar juga menimbulkan pertanyaan soal kemampuan pemerintah menjaga APBN tetap stabil tanpa mengorbankan pembangunan jangka panjang.
Dalam catatan RAPBN 2026, utang juga diposisikan sebagai policy enabler untuk memperdalam dan memperluas pasar keuangan domestik, sekaligus menjadi “peredam gejolak ekonomi global”. Pemerintah menegaskan, meski ekspansif, strategi pengelolaan utang akan dilakukan secara prudent, akuntabel, dan terkendali, dengan prinsip akseleratif, efisien, dan seimbang antara biaya dan risiko.
Namun fakta bahwa APBN 2026 harus menambal utang sebesar Rp781 triliun membuka pertanyaan besar: apakah rakyat akan kembali menanggung beban dari lonjakan utang ini, sementara kebutuhan pokok dan layanan publik semakin mendesak?***
Utang Negara Meledak! Pemerintah Bakal Pinjam Rp781 Triliun di 2026, Tertinggi Sejak Pandemi










