JAKARTA, Radarjakarta.id – Musisi Ari Bias memastikan akan mencabut laporannya terhadap penyanyi Agnez Mo di Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Agnez Mo, menutup perseteruan hukum panjang mereka.
“Saya sudah sampaikan ke penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk merevisi LP yang saat ini masih dalam proses penyelidikan, demi mencabut atau membebaskan terlapor dari segala dugaan. Dan saya tegaskan, tidak akan ada peninjauan kembali (PK),” kata Ari Bias melalui WhatsApp Stories, Sabtu (16/8/2025).
Langkah ini menandai babak akhir urusan hukum Ari Bias dengan Agnez Mo. Ia menegaskan, segala persoalan hukum dengan penyanyi internasional itu sudah selesai.
Meski demikian, Ari Bias menyatakan akan tetap menempuh jalur hukum terhadap pihak lain yang dianggap terlibat, termasuk penyelenggara konser Agnez Mo. “Kuasa hukum saya akan menindaklanjuti, sambil menunggu putusan lengkap Mahkamah Agung, untuk langkah hukum selanjutnya terhadap penyelenggara acara,” ujarnya.
Perseteruan keduanya bermula dari lagu Bilang Saja, ciptaan Ari Bias yang dinyanyikan Agnez Mo. Ari Bias sebelumnya menuntut royalti dari penampilan live Agnez Mo sejak 2014. Namun, menurut Ari Bias, ia tidak pernah menerima royalti dari konser tersebut, hanya dari pemutaran lagu di media umum, hotel, kafe, karaoke, dan digital melalui Karya Cipta Indonesia (KCI).
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sempat memenangkan Ari Bias dan mewajibkan Agnez Mo membayar ganti rugi Rp1,5 miliar. Namun, MA membatalkan putusan tersebut pada 11 Agustus 2025, menyatakan Agnez Mo tidak memiliki kewajiban meminta izin atau membayar royalti kepada Ari Bias.
Dengan putusan MA ini, Ari Bias menerima hasil hukum dengan lapang dada, menandai berakhirnya perseteruan yang berlangsung bertahun-tahun.***
Ari Bias Resmi Mencabut Laporan terhadap Agnez Mo, Perseteruan Hak Cipta Berakhir










