DENPASAR, Radarjakarta.id – Polemik panjang antara PT Mitra Bali Sukses (MBS), pemegang lisensi ratusan gerai Mie Gacoan, dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (Selmi) akhirnya berakhir damai. Namun, kesepakatan ini justru memicu pertanyaan besar publik: apakah aturan royalti musik ini adil atau justru mencekik pengusaha kuliner di seluruh Indonesia?
Kasus bermula ketika Selmi melaporkan Mie Gacoan ke polisi karena memutar musik tanpa membayar royalti di 65 outletnya. Nilai royalti yang diminta pun fantastis Rp 2,2 miliar untuk periode 2022 hingga akhir 2025. Perhitungan ini mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta, dan diklaim hasil hitungan bersama antara pihak Selmi dan manajemen Mie Gacoan.
Mediasi yang difasilitasi langsung oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jumat (8/8/2025), memutuskan MBS harus membayar royalti tersebut melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) paling lambat pukul 15.00 WITA di hari yang sama.
“Bu Ayu (Direktur PT MBS, I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita) telah memenuhi kewajibannya membayar royalti sesuai perjanjian damai,” ujar Supratman, yang bahkan mengaku akan langsung menghubungi Kapolda Bali untuk menghentikan proses pidana melalui mekanisme restorative justice.
Kebijakan yang Membingungkan
LMKN, sebagai badan resmi pemerintah, mengatur pengelolaan royalti musik nasional. LMK seperti Selmi bertugas memungut royalti dari semua pengguna musik komersial termasuk kafe, restoran, dan tempat hiburan. Artinya, setiap lagu yang diputar di ruang publik berbayar dianggap sebagai “pemanfaatan komersial” yang wajib dibayar.
Bagi sebagian pelaku usaha, aturan ini dianggap tidak masuk akal. Bagaimana tidak? Musik yang seringkali diputar dari layanan streaming berbayar atau radio, tetap dihitung sebagai pelanggaran jika tidak dilaporkan dan dibayar royalti ulang. “Beban biaya operasional makin berat. Setiap gerai bisa terkena beban jutaan per tahun hanya untuk musik,” ujar seorang pengusaha kuliner di Denpasar yang tak ingin disebut namanya.
Kasus Mie Gacoan Jadi Sorotan Nasional
Kuasa hukum Selmi, Ramsudin Manulang, menjelaskan bahwa angka Rp 2,2 miliar sudah “adil” sesuai regulasi. “Dihitung mulai 2022 sampai 2025 untuk seluruh gerai MBS di Indonesia,” ujarnya. Namun publik mempertanyakan: jika Mie Gacoan yang berskala besar saja bisa dipolisikan, bagaimana nasib usaha kecil yang sekadar memutar musik untuk suasana?
Ketua LMK Selmi, Jusak Irwan Setiono, mengakui proses mediasi sempat alot sejak 28 Juli 2025, karena pihaknya menunggu laporan jumlah outlet dan tanggal mulai operasional setiap gerai. “Kami pastikan semua sesuai aturan,” kata Jusak.
Di sisi lain, Direktur PT MBS I Gusti Ayu Sasih Ira Pramita hanya menegaskan bahwa tujuan akhirnya adalah perdamaian. “Bukan soal nominal, tapi kami ingin masalah ini selesai,” ujarnya.
Namun di luar ruang mediasi, perdebatan terus bergulir. Banyak pihak menilai aturan ini rawan jadi ladang pungutan, tanpa memandang skala usaha. Dengan makin banyaknya LMK yang memungut royalti, pelaku bisnis khawatir akan ada “double charging” yang menguras pendapatan.
Kini, kasus Mie Gacoan bukan sekadar urusan hukum. Ia telah menjadi simbol tarik-ulur kepentingan antara perlindungan hak cipta dan keberlangsungan usaha di Indonesia sebuah polemik yang belum tentu berakhir meski damai sudah diteken.***
Royalti Musik Rp 2,2 Miliar, Mie Gacoan Dipaksa Bayar: Kebijakan ‘Nyeleneh’ yang Bikin Usaha Menjerit










