BEKASI, Radarjakarta.id — Sebuah skema penipuan dan penggelapan berskala besar dengan modus jual-beli dan servis sepeda motor Vespa antik berhasil diungkap oleh Polres Metro Bekasi Kota. Seorang pria berinisial AWP (39), warga Rawalumbu, Bekasi, ditangkap setelah menipu puluhan korban dengan kerugian fantastis mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Dalam konferensi pers pada Jumat (8/8/2025), Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkap bahwa aksi kriminal ini telah berlangsung sejak Januari hingga awal Maret 2025, dengan bengkel Vespa di Jalan Baru Cipendawa, Rawalumbu, sebagai markas operasinya.
“Pelaku memanfaatkan media sosial dan aplikasi WhatsApp untuk menawarkan Vespa antik dan modifikasi dengan harga jauh di bawah pasaran. Banyak juga korban yang menitipkan motor untuk servis atau restorasi, namun justru dijual secara diam-diam oleh pelaku,” ujar Kusumo.
Dari hasil penyelidikan, terungkap 66 orang menjadi korban, namun ironisnya, hanya 4 korban yang sudah melapor resmi, sementara 62 lainnya belum menyadari mereka telah ditipu atau belum berani melapor.
Pelaku menjual Vespa dengan harga bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp250 juta per unit. Uang hasil penipuan digunakan AWP untuk melunasi utang pribadi sebesar Rp700 juta, investasi bodong senilai Rp350 juta, hingga bermain trading ilegal dan judi online.
Sebagai barang bukti, satu unit Vespa milik korban yang dijadikan alat transaksi berhasil diamankan. Kini, AWP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak terlena dengan gaya hidup klasik yang ditawarkan secara instan di media sosial. Vespa antik bukan sekadar kendaraan, kini menjadi alat kejahatan yang menjaring korban secara sistematis.
Polisi mengimbau seluruh korban untuk segera melapor agar proses hukum dapat diperkuat dan tidak ada lagi celah bagi pelaku untuk mengelak.***
Modus Vespa Antik: Pria Bekasi Tipu 66 Korban, Rugikan Lebih dari Rp2 Miliar










