KPK Tangkap Bupati Kolaka Timur Usai Hadiri Rakernas NasDem

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Bupati Kolaka Timur, Abdul Azis, dalam lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di tiga lokasi berbeda pada Kamis, 7 Agustus 2025. Penangkapan dilakukan setelah Abdul Azis menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Sudah semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel. Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan selesai mengikuti Rakernas,” ungkap Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Jumat (8/8/2025).

Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Sulsel, Abdul Azis dijadwalkan diterbangkan ke Jakarta dan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.00 WIB, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Penangkapan Abdul Azis sempat memicu polemik. Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, sebelumnya membenarkan bahwa Abdul Azis terjaring OTT. Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni.

“Sangat disayangkan, karena yang bersangkutan (Abdul Azis) ada di sebelah saya dan ikut mengikuti Rakernas,” ujar Sahroni dalam konferensi pers.

Tak hanya itu, Abdul Azis sendiri juga sempat memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak mengetahui adanya OTT di wilayahnya, dan menyatakan tengah berada di Kendari saat itu.

“Saya tidak tahu, di Kendari ini,” katanya melalui sambungan telepon, Kamis (7/8/2025).

OTT yang dilakukan KPK pada hari Kamis mencakup tiga wilayah: Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Dari operasi senyap tersebut, KPK mengamankan tujuh orang yang terdiri dari pihak swasta dan pegawai negeri sipil.

Untuk wilayah Jakarta dan Sulawesi Tenggara, pihak-pihak yang diamankan telah tiba di Gedung KPK pada Kamis malam. Sementara itu, di Sulawesi Selatan, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis menjadi target utama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan suap proyek pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sakit yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Dugaan suap proyek pembangunan atau peningkatan kualitas rumah sakit yang dananya bersumber dari DAK,” jelas Budi melalui pesan tertulis.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.