JAKARTA, Radarjakarta.id — Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendadak panas, Kamis (7/8/2025), saat sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis kontroversial Nikita Mirzani kembali digelar. Emosi memuncak, suara meninggi, hingga momen dramatis saat anak bungsu Nikita diminta keluar dari ruang sidang oleh hakim.
Sidang yang menghadirkan saksi Dokter Amira Farahnaz alias Doktif, seorang influencer kecantikan sekaligus pemilik produk skincare, berlangsung ricuh setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) memotong kesaksian Doktif. Ketegangan memuncak ketika JPU mempertanyakan sebuah percakapan viral yang menyebut Nikita “menghajar dokter Reza Gladys”.
Namun, ketika Doktif mencoba menjelaskan konteks, jaksa langsung menyela. “Cukup, saksi jawab pertanyaan saya!” ujar jaksa.
Pernyataan itu menyulut emosi Nikita. Dengan suara lantang, ia berdiri dari kursinya.
“Tunggu! Yang Mulia! Jangan dipotong! Jawaban harus utuh, bukan buat keuntungan JPU saja!” seru Nikita, disambut sorakan pendukungnya.
Ketegangan kian memanas hingga Hakim Ketua Khairul Soleh terpaksa mengambil tindakan tegas. “Diam! Jika tidak bisa tertib, sidang akan diskors!” ujarnya dengan nada tinggi. Namun Nikita terus menyuarakan ketidakpuasannya.
“Penuntut harus netral! Jangan seenaknya potong saksi!” teriaknya lagi.
Situasi memanas itu membuat hakim akhirnya men-skors sidang hingga pukul 13.00 WIB demi menjaga ketertiban dan kesehatan semua pihak.
Anak Bungsu Diusir dari Ruang Sidang
Dalam momen yang tak kalah mengharukan, anak bungsu Nikita, berinisial AM, yang baru saja keluar dari rumah sakit malam sebelumnya, ikut hadir di ruang sidang bersama pengasuhnya, Ati Sumiarti, yang juga dijadwalkan menjadi saksi.
AM tampak terkulai lemah dalam gendongan pengasuhnya saat perhatian hakim teralih ke keberadaannya. Hakim Khairul segera meminta petugas keamanan mengeluarkan sang anak dari ruang sidang dengan alasan psikologis.
“Anak kecil tidak boleh berada di ruang sidang. Mohon segera dikeluarkan,” tegas hakim.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, mencoba menjelaskan bahwa anak itu adalah putra terdakwa. Namun hakim tetap pada pendiriannya.
“Mau anak siapa pun, tetap tidak baik secara psikologis.”
BPOM Cabut Izin 21 Produk Kosmetik, Empat Milik Doktif
Tak hanya menjadi saksi dalam kasus Nikita, Doktif juga tengah diterpa badai lain. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mencabut izin edar 21 produk kosmetik, termasuk empat produk milik Doktif: AAC Face Tonic AHA, AAC Day Cream with Brightener, AAC S B Oily, dan AMIRADERM Glowing Night Cream Series.
BPOM menyatakan pencabutan dilakukan karena ketidaksesuaian komposisi bahan yang terdaftar dengan yang terkandung di dalam kemasan, melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022.
Lewat unggahan resminya, BPOM bahkan mengimbau masyarakat untuk segera berhenti menggunakan produk-produk tersebut.
“Kalau ada di rumah kamu, jangan dipakai lagi, ya!” tulis akun resmi BPOM.
Doktif: “Saya Bangga BPOM Tegas, Tapi Produk Saya Tidak Berbahaya!”
Di tengah gempuran isu, Doktif justru menyambut baik tindakan tegas BPOM. Kepada media, ia menyatakan:
“Itu membuktikan Badan POM tidak pilih kasih. Saya bangga,” katanya.
Namun ia menepis keras tudingan bahwa produk-produknya mengandung bahan berbahaya.
“Nggak ada! Jangan dipelintir! Tidak ada kandungan berbahaya. Tidak pernah Doktif jual produk berbahaya.”
Ia bahkan berikrar siap melawan tudingan yang menyeret nama baiknya.
“Kalau memang ini fitnah, saya akan melawan!”***
Sidang Ricuh! Anak Diusir Hakim, Nikita Mirzani Tak Terima










