Afrizal Sintong Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Rp551 Miliar Blok Rokan

banner 468x60

PEKANBARU, Radarjakarta.id – Mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/7/2025). Ia dicecar 20 pertanyaan seputar kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan senilai lebih dari Rp551 miliar.

Politikus Partai Golkar itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait pengelolaan dana oleh BUMD milik Pemkab Rokan Hilir, PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), saat menjabat kepala daerah periode 2023–2024.

Afrizal keluar dari gedung Kejati Riau sekitar pukul 17.00 WIB, mengenakan kemeja putih, topi, dan kacamata. Kepada awak media, ia mengakui menerima 20 pertanyaan dari penyidik, semua terkait dana PI Blok Rokan.

“Sekitar 20 pertanyaan, ya tentang PI (Participating Interest),” ujar Afrizal singkat. Ia membantah dugaan penggunaan dana untuk kepentingan Pilkada 2024, “Gak betul itu.”

Dana Rp551 Miliar Diduga Disalahgunakan untuk Pembelian Lahan 600 Hektare

Penyidikan kasus ini dimulai sejak Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kejati Riau Nomor PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025, setelah ditemukan indikasi kuat adanya penyimpangan. Dana PI yang dikelola SPRH berasal dari PT Riau Petroleum Rokan (RPR), perusahaan konsorsium BUMD yang menerima bagian dari hasil pengelolaan Blok Rokan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Salah satu fokus utama penyidik adalah pembelian lahan seluas 600 hektare senilai Rp46 miliar yang diduga berada dalam kawasan hutan. Indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan lahan tersebut menjadi perhatian serius tim penyidik.

Sejumlah Saksi Dipanggil, Dokumen Disita dari Penggeledahan di Rohil

Dalam pemeriksaan hari ini, Kejati Riau memanggil empat saksi, yakni:

• Afrizal Sintong (Mantan Bupati Rohil),

• Rahman (Plt Dirut PT SPRH),

• Komisaris PT SPRH berinisial T,

• Zulkifli SH (penasihat hukum PT SPRH), yang tidak hadir.

Sebelumnya, penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejati Riau pada 2 Juli 2025 di sejumlah lokasi di Kota Bagansiapiapi, termasuk kantor PT SPRH dan rumah beberapa mantan direksi. Penggeledahan tersebut disaksikan aparat TNI dari Arhanud 13 Pekanbaru, staf SPRH, warga, serta RT setempat. Sejumlah dokumen penting disita untuk mendalami dugaan penyimpangan.

Peta Kepemilikan Saham dan Aliran Dana Triliunan Rupiah

Total dana PI Blok Rokan yang telah diterima sejak 2021 hingga 2023 mencapai Rp3,5 triliun, yang dialokasikan ke sejumlah BUMD sesuai kepemilikan saham dalam PT Riau Petroleum Rokan (RPR). Komposisinya sebagai berikut:

• Pemprov Riau (via PT Riau Petroleum): 50%

• PT Bumi Laksmana Jaya (Kab. Bengkalis): 17%

• PT SPRH (Kab. Rohil): 15%

• PT Siak Pertambangan Energi (Kab. Siak): 12%

• PT Kampar Aneka Karya (Kab. Kampar): 5%

• Perumda Rokan Hulu Jaya (Kab. Rokan Hulu): 1%

Kejati Riau terus mendalami kemungkinan aliran dana yang menyimpang, termasuk alokasi untuk proyek-proyek fiktif atau kepentingan di luar kebijakan investasi daerah.| Santi Sinaga*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.