TULUNGAGUNG, Radarjakarta.id — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung membebaskan seorang narapidana tindak pidana terorisme (Napiter), Margono bin Narno Atmojo (alm), melalui skema pembebasan bersyarat, Senin (14/7/2025). Pembebasan ini ditegaskan telah melalui proses pembinaan intensif serta ikrar setia Margono kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Lapas Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menyatakan bahwa pembebasan ini bukan semata-mata karena pemenuhan syarat administratif, melainkan hasil dari proses panjang deradikalisasi dan pembinaan kepribadian secara menyeluruh.
“Margono telah menjalani proses pembinaan dengan sangat baik. Ia menunjukkan perubahan sikap yang nyata, aktif dalam kegiatan keagamaan, bahkan turut mengajar Al-Qur’an kepada sesama warga binaan. Ia juga telah resmi menyatakan ikrar setia kepada NKRI pada 13 Maret 2025,” ujar Ma’ruf.
Margono mulai menjalani masa pembinaan di Lapas Tulungagung sejak 7 November 2022. Selama hampir tiga tahun, ia terlibat aktif dalam program deradikalisasi yang digelar Lapas bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan sejumlah lembaga terkait, termasuk Densus 88, Polres Tulungagung, Kodim, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Pembebasan bersyarat Margono didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1090.PK.05.03 Tahun 2025. Proses ini dilalui dengan serangkaian asesmen dan evaluasi oleh berbagai lembaga terkait guna memastikan kesiapan Margono kembali ke masyarakat.
Ma’ruf menambahkan bahwa setelah bebas, Margono akan tetap berada dalam pengawasan dan pendampingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten, sesuai prosedur integrasi sosial bagi narapidana terorisme yang telah dinyatakan bebas bersyarat.
“Bapas akan terus mendampingi Margono agar ia konsisten menjalani kehidupan yang baik, produktif, dan menjauhi paham kekerasan. Pendampingan ini sangat penting untuk memastikan proses reintegrasi berjalan efektif,” jelas Ma’ruf.
Pembebasan ini disebut menjadi bukti bahwa program deradikalisasi yang dijalankan pemerintah melalui Lapas dapat memberikan hasil positif bagi proses pemasyarakatan narapidana kasus terorisme.|Eva*
Margono Napi Terorisme di Lapas Tulungagung Bebas Bersyarat










