JAKARTA, Radarjakarta.id – Sudah lebih dari empat dekade, Indonesia masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang lahir di era Orde Baru.
Di tengah perkembangan zaman yang kian dinamis dan kompleks, suara lantang kembali terdengar: reformasi hukum acara pidana tak bisa lagi ditunda.
Salah satu tokoh yang menyuarakan desakan itu adalah Prof Henry Indraguna, pakar hukum yang juga menjabat sebagai Guru Besar di UNISSULA Semarang.
Pakar hukum terkemuka Prof Henry Indraguna mendesak DPR RI dan Pemerintah agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang telah bertahun-tahun mandek di Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurutnya, ini adalah momen penting untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.
Prof Henry menilai bahwa UU Nomor 8 Tahun 1981 yang menjadi acuan hukum acara pidana selama ini sudah tidak relevan.
“Undang-undang tersebut masih banyak memuat sistem represif peninggalan kolonial dan belum sepenuhnya menjamin prinsip due process of law serta perlindungan hak asasi manusia,” ucapnya.
Lanjutnya, jika negara ini ingin disebut sebagai bangsa yang beradab dan demokratis, maka hukum acara pidananya pun harus mencerminkan peradaban dan keadilan.
“RUU KUHAP adalah fondasi penting untuk mencegah praktik penyiksaan, kriminalisasi, serta penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum,” ujar Prof. Henry dalam pernyataan tertulis, Senin (7/7/2025).
Sebagai Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar dan Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia, Prof Henry memaparkan bahwa RUU KUHAP membawa berbagai terobosan besar yang dapat memperbaiki wajah peradilan pidana Indonesia. Beberapa poin krusial yang dikandung dalam RUU tersebut antara lain:
Penguatan hak-hak tersangka dan korban sejak awal proses hukum;
▪︎ Perluasan ruang lingkup kewenangan praperadilan, termasuk terhadap penyitaan dan penggeledahan;
▪︎ Pengakuan terhadap alat bukti digital dan elektronik sebagai bukti yang sah;
▪︎ Pengawasan independen terhadap proses penyidikan oleh hakim pemeriksa pendahuluan;
• Akomodasi prinsip restorative justice untuk perkara-perkara tertentu demi penyelesaian yang lebih manusiawi dan adil.
Menurut Ketua DPP MKGR tersebut, salah satu urgensi RUU KUHAP adalah mengakhiri tren “No Viral, No Justice” yang mencerminkan bahwa keadilan sering kali baru diperhatikan publik dan aparat jika suatu kasus viral di media sosial.
“Keadilan tidak boleh menunggu viral. Keadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara, dan tidak boleh tunduk pada tekanan media sosial atau kekuasaan,” tegas Prof Henry yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum BAPERA.
Ia juga menyerukan kolaborasi luas dari seluruh elemen bangsa, akademisi, praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat, hingga organisasi profesi untuk turut mengawal pengesahan RUU KUHAP sebagai bagian tak terpisahkan dari agenda besar reformasi hukum nasional.
“Sudah saatnya Indonesia melangkah dengan sistem hukum pidana yang modern, progresif, dan berpihak pada keadilan substantif. Jangan biarkan masa depan keadilan kita terus terpenjara oleh sistem usang,” tegas Prof Henry yang kini juga menjadi Wakil Ketua Dewan Penasehat AMPI.
Hingga saat ini, RUU KUHAP masih berada dalam daftar Prolegnas jangka menengah dan belum mencapai tahap finalisasi.
Banyak pihak berharap, pemerintahan hasil Pemilu 2024 mampu mempercepat pengesahan undang-undang tersebut sebagai bentuk komitmen nyata terhadap reformasi hukum dan penegakan keadilan di Indonesia. | Guffe*










