Modus Adopsi Bayi, Polsek Palmerah Tangkap Penipu Berkedok Dermawan

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Kepolisian Sektor Palmerah berhasil membongkar kasus penipuan bermodus adopsi bayi yang merugikan sejumlah korban. Seorang perempuan berinisial AU (38) ditangkap saat hendak mengulangi aksinya di sebuah rumah sakit kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Dr. Eko Adi Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa pelaku ditangkap dalam operasi yang dipimpin langsung oleh AKP Dede Sobari dan IPDA Budi Nugroho bersama tim gabungan Unit Reskrim Polsek Palmerah.

“Pelaku AU diduga sudah lima kali melakukan aksi serupa. Saat ini baru dua korban yang resmi melapor,” ungkap Kompol Eko, Kamis (19/6/2025).

Modus Rayu Adopsi dan Permintaan Uang Tunai

Dalam setiap aksinya, AU menawarkan bantuan proses adopsi bayi kepada para korban dengan iming-iming biaya murah. Kepada korban pertama berinisial JH, AU menjanjikan bisa membantu proses adopsi bayi dengan hanya membayar Rp5,4 juta untuk administrasi dan persalinan.

Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu, 26 April 2025, di sebuah rumah sakit kawasan Palmerah. Setelah menerima uang tunai, pelaku berpura-pura pergi ke bagian kasir lalu menghilang tanpa jejak.

Nasib serupa dialami korban kedua, Ny. Hi, pada Minggu malam, 8 Juni 2025. AU kembali menawarkan adopsi bayi dan meminta uang sebesar Rp5 juta. Usai menerima uang, pelaku kembali menghilang.

Pelaku Ditangkap Saat Hendak Beraksi Lagi

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, termasuk petugas keamanan rumah sakit, pelaku diketahui telah beraksi berulang kali di lokasi yang sama. Polisi akhirnya menangkap AU pada Jumat, 13 Juni 2025, saat pelaku kembali datang ke rumah sakit dengan dugaan akan mengulangi penipuan serupa.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer dan rekaman CCTV, serta langsung membawa pelaku ke Mapolsek Palmerah untuk proses hukum lebih lanjut.

Dijerat Pasal Penipuan, Polisi Imbau Waspada

Atas perbuatannya, AU dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Kapolsek Eko Adi Setiawan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pihak yang menawarkan proses adopsi bayi tanpa melalui prosedur resmi dari instansi berwenang.

“Kami mengapresiasi keberanian para korban dalam melapor. Tanpa laporan masyarakat, pelaku bisa terus beraksi dan menambah korban,” tegasnya. | Ucha*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.