JAKARTA, Radarjakarta.id — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita dan menampilkan uang senilai Rp11.880.351.802.619 yang dikembalikan oleh korporasi Wilmar Group dalam kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Sebagai simbol transparansi, sebanyak Rp2 triliun dalam bentuk uang tunai dipajang secara terbuka di pelataran Gedung Bundar, Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan, pada Selasa (17/6/2025) siang.
Uang tunai pecahan Rp100 ribu itu tersusun rapi dan dibungkus plastik transparan, masing-masing senilai Rp1 miliar per bungkus.
“Penyitaan dilakukan di tingkat penuntutan dan telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno, dalam konferensi pers.
Rincian Korporasi dan Nilai Pengembalian
Lima entitas di bawah naungan Wilmar Group dinyatakan sebagai terdakwa korporasi dan bertanggung jawab mengembalikan uang kerugian negara secara penuh. Berikut rincian nilai yang dikembalikan:
1. PT Multimas Nabati Asahan: Rp3.997.042.917.832,42
2. PT Multinabati Sulawesi: Rp39.756.429.964,94
3. PT Sinar Alam Permai: Rp483.961.045.417,33
4. PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp57.303.038.077,64
5. PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp7.302.288.371.326,78
Total pengembalian dari lima korporasi tersebut mencapai Rp11,8 triliun sesuai hasil audit kerugian negara oleh BPKP dan ahli dari Universitas Gadjah Mada.
Upaya Kasasi dan Vonis Lepas
Meski kelima korporasi telah mengembalikan kerugian negara, Kejaksaan Agung tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, menyusul vonis lepas yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap para terdakwa korporasi.
“Upaya kasasi kami lengkapi dengan tambahan memori kasasi yang mencantumkan keberadaan uang sitaan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan,” jelas Sutikno.
Tujuannya, agar uang hasil pengembalian itu dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung sebagai kompensasi untuk menutupi seluruh kerugian negara.
Skandal CPO dan Rekayasa Vonis
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga korporasi raksasa sebagai tersangka dalam kasus korupsi ekspor CPO, yaitu:
• Wilmar Group
• Permata Hijau Group
• Musim Mas Group
Selain itu, delapan orang juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merekayasa vonis bebas dalam kasus ini. Mereka terdiri dari unsur hakim, advokat, dan pejabat pengadilan.
Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah periode Januari-April 2022 yang diduga sarat pelanggaran dan menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Total uang disita: Rp11,88 triliun
Uang ditampilkan di Gedung Bundar: Rp2 triliun tunai
5 perusahaan Wilmar Group kembalikan kerugian negara
Kejagung ajukan kasasi atas vonis lepas
Dugaan rekayasa vonis libatkan hakim dan pengacara.***










