Awas! Modus Lowongan Kerja Fiktif Berujung Pelecehan Seksual, Kemen PPPA: Kami Kawal Hingga Tuntas

Menteri PPPA Arifah Fauzi saat memberikan keterangan pers terkait komitmen Kemen PPPA dalam mengawal kasus kekerasan seksual terhadap korban MRP, Senin (16/6/2025).
banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta.id – Dunia maya kembali memakan korban. Seorang perempuan muda berinisial MRP harus menelan pil pahit setelah menjadi korban dugaan pelecehan seksual bermodus lowongan kerja palsu.

Peristiwa memilukan ini mengundang keprihatinan mendalam dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, yang berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

Kasus bermula pada Jumat, 6 Juni 2025, ketika MRP menerima informasi mengenai lowongan kerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) yang tersebar di media sosial.

Dalam proses rekrutmen, korban diminta mengirimkan video perkenalan dan body checking dengan mengenakan pakaian ketat berlengan pendek, sebuah permintaan yang ternyata bagian dari skema perekrutan fiktif.

Tanpa disadari, video pribadi tersebut disalahgunakan oleh pelaku yang tidak dikenal sebagai alat untuk melakukan pelecehan dan ancaman seksual.

Modus ini menunjukkan betapa bahayanya penyebaran data pribadi di era digital, apalagi saat korban berusaha mencari penghidupan dengan tulus.

Menteri PPPA menyampaikan keprihatinan yang mendalam terhadap apa yang dialami MRP.

“Kami menyampaikan turut prihatin atas kasus pelecehan seksual yang dialami oleh korban. Kami memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah melakukan respon cepat dalam menangani kasus ini,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi, Senin (16/6/2025).

Ia menegaskan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai langkah konkret negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada perempuan korban kekerasan seksual.

Sambungnya. UU ini tidak hanya mengatur sanksi pidana, namun juga mencakup mekanisme pencegahan, perlindungan korban, serta pemulihan psikologis.

Sebagai respons cepat, Kemen PPPA melalui Asisten Deputi Penyediaan Layanan Perempuan Korban Kekerasan di bawah Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan, telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Barat dan UPTD PPA Kota Sukabumi.

Kini, tim dari UPTD PPA Kota Sukabumi telah menjangkau korban untuk memberikan layanan psikologis awal, guna memastikan pemulihan mental dan hak-haknya sebagai korban.

Tak hanya berhenti di situ, Menteri Arifah juga menyerukan agar semua perempuan di Indonesia meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap berbagai tawaran mencurigakan yang muncul di media sosial.

“Penting bagi kita semua untuk bersikap kritis terhadap informasi yang diterima, menjaga data pribadi, dan tidak sembarangan mempercayai pihak tak dikenal,” tegasnya.

Masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga didorong untuk segera melapor melalui Hotline SAPA 129.

Atau WhatsApp di 08111-129-129, sebagai bentuk kepedulian sosial yang dapat menyelamatkan korban dari ancaman lanjutan.

“Terkait kasus ini, Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” tutup Arifah dengan tegas.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.