JAKARTA, Radarjakarta.id – Yakub Hasibuan, kuasa hukum penyanyi Vidi Aldiano, memberikan pernyataan tegas terkait gugatan pelanggaran hak cipta atas lagu “Nuansa Bening” yang dinyanyikan Vidi dalam konser komersial. Menanggapi klaim pihak penggugat yang menuduh Vidi tidak meminta izin untuk menggunakan lagu tersebut, Yakub menegaskan bahwa gugatan ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, kami ingin menekankan bahwa gugatan ini tidak berdasar. Argumentasi hukum kami akan disampaikan dalam persidangan,” ujar Yakub kepada media pada Minggu (15/6).
Yakub juga menanggapi anggapan bahwa tindakan Vidi menghapus lagu “Nuansa Bening” dari platform digital seperti Spotify merupakan pengakuan kesalahan. Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung, bukan sebagai pengakuan bersalah.
“Vidi menghapus lagu bukan karena mengaku salah, tetapi sebagai langkah kehati-hatian. Ini bukan soal bersalah atau tidak, tetapi menghormati proses hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yakub menyatakan bahwa pihak Vidi Aldiano terbuka untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan atau mediasi. Namun, ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada komunikasi lanjutan dari pihak penggugat setelah sempat ada pembicaraan awal.
“Setelah komunikasi via telepon sebelum gugatan, tidak ada lagi kontak. Kami tetap membuka ruang mediasi jika ada niat untuk menyelesaikan secara damai,” tambahnya.
Gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat mencakup nilai ganti rugi sebesar Rp24,5 miliar. Yakub mempertanyakan besaran angka tersebut dan dasar perhitungannya, menegaskan bahwa jika tidak ada dasar hukum yang kuat, mereka siap membuktikannya di pengadilan.
“Jika ini tentang pemulihan nama baik atau hak ekonomi, kami ingin tahu bagaimana perhitungannya. Namun, jika tidak ada dasar hukum yang kuat, kami akan membuktikannya di pengadilan,” katanya.
Terkait kondisi kesehatan Vidi, yang baru-baru ini menjalani perawatan karena kanker ginjal, Yakub menekankan bahwa keluarga dan tim hukum sangat menjaga agar situasi hukum ini tidak memperburuk kondisi fisik dan psikis Vidi.
“Vidi dalam kondisi pemulihan, dan kami semua berusaha agar ini tidak berdampak buruk bagi kesehatannya. Kami dampingi dengan penuh perhatian,” ujarnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa, 17 Juni 2025. Yakub menegaskan bahwa pihaknya akan hadir di persidangan untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan hukum.
“Kami percaya, jika dilihat dari substansi dan dasar hukum, gugatan ini akan terbukti tidak berdasar,” tutup Yakub.











