Nikita Mirzani Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan, Polisi Sita Mobil Xpander

banner 468x60

JAKARTA, Radarjakarta – Penyidik Polda Metro Jaya menyita satu unit mobil Mitsubishi Xpander dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menjerat artis Nikita Mirzani. Mobil tersebut diduga digunakan untuk menjemput uang dari pelapor, dokter kecantikan Reza Gladys.

“(Mobil) digunakan oleh IM untuk menjemput uang tunai dari pelapor, diserahkan kepada NM,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Kamis (5/6/2025).

Selain kendaraan, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa telepon genggam dan dokumen penting.

Nikita Masih Ditahan

Saat ini, Nikita Mirzani masih mendekam di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Proses administrasi untuk pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih berlangsung.

“NM di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya,” ujar Ade Ary.

Pelimpahan sebelumnya sempat tertunda karena Nikita sempat mengeluh nyeri dan harus menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri.

“Tidak dirawat, hanya pemeriksaan karena keluhan nyeri. Sudah selesai,” ujar Ade Ary pada Senin (2/6/2025).

Tahap Dua Segera Dilimpahkan

Polda Metro Jaya dijadwalkan menyerahkan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya, IM (Mail Syahputra), ke Kejari Jakarta Selatan hari ini, Kamis (5/6), sekitar pukul 10.00 WIB.

“Rencana sekitar pukul 10.00 berangkat dari Polda,” ujar Ade Ary.

Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada 28 Mei 2025.

“Rabu, 28 Mei 2025, JPU menyatakan berkas lengkap,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan.

Kuasa Hukum: Nikita Siap Hadapi Persidangan

Pihak kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menyatakan kliennya siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Ia menyebut persidangan akan menjadi ajang pembuktian bahwa kliennya tidak bersalah.

“Ini yang kami tunggu selama ini, adanya kepastian hukum,” kata Fahmi.

“Persidangan akan menguji ada atau tidaknya dugaan tindak pidana pemerasan itu. Kami yakin tudingan itu tidak benar,” imbuhnya.

Proses Penahanan Diperpanjang

Meski berkas telah dinyatakan lengkap, pelimpahan tersangka sempat tertunda lantaran kondisi kesehatan Nikita yang dikabarkan menurun. Saat ini, masa penahanannya kembali diperpanjang selama 30 hari, terhitung sejak 2 Juni hingga 2 Juli 2025.

“Belum ada peralihan penahanan dari penyidik ke JPU. Karena kondisi tersangka belum fit, proses pelimpahan menunggu kepastian kesehatan,” jelas Syahron.

Pihak Kejaksaan menyatakan proses pelimpahan baru akan dilakukan setelah kondisi Nikita dinyatakan layak untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.