RADAR JAKARTA|Jakarta – Aroma skandal besar kembali menyeruak dari tubuh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi membuka peluang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Nadiem Makarim terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai fantastis: Rp9,9 triliun.
Kasus ini menyeret proyek Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022, di mana jutaan laptop diklaim akan menunjang pendidikan di era digital. Namun, temuan awal justru mengarah pada potensi mark up harga, pengadaan fiktif, hingga pemufakatan jahat dalam perencanaan proyek.
“Jika diperlukan dalam penyidikan, pemeriksaan terhadap mantan menteri tentu sangat mungkin dilakukan,” tegas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (28/5/2025).
Laptop Tak Sesuai Rekomendasi, Proyek Tetap Dipaksakan
Penyelidikan Kejagung menyebutkan bahwa pengadaan Chromebook ini dipaksakan meski hasil uji coba 1.000 unit pada 2018–2019 menunjukkan ketidakefektifan pemakaian akibat keterbatasan akses internet di berbagai daerah. Namun, proyek senilai triliunan ini tetap berjalan, diduga atas dasar skenario dan kajian yang sudah diarahkan sejak awal.
“Uji coba sudah menunjukkan ketidakefektifan. Namun tetap dipaksakan. Di sinilah letak dugaan pemufakatan jahat itu,” ungkap Harli.
Barang Bukti Disita, Dua Stafsus Nadiem Diperiksa
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 28 saksi, termasuk dua staf khusus Nadiem Makarim berinisial FH dan JT. Penggeledahan di dua apartemen milik keduanya di Jakarta Selatan membuahkan hasil: laptop, ponsel, harddisk, flashdisk, hingga 15 buku agenda telah disita sebagai barang bukti.
Meski status keduanya masih sebagai saksi, Kejagung mencium adanya peran penting dari FH dan JT dalam perencanaan maupun pelaksanaan proyek tersebut.
“Sebagai staf khusus, peran mereka tidak bisa dianggap kecil,” tambah Harli.
Dana Fantastis: Siapa Diuntungkan, Siapa Dirugikan?
Dari total anggaran Rp9,9 triliun, sebanyak Rp6,3 triliun bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Rp3,5 triliun dari satuan pendidikan di seluruh Indonesia. Proyek ini telah selesai pada masa jabatan Nadiem, dan kini tengah dikuliti satu per satu oleh penyidik Kejaksaan.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, turut angkat bicara.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Program itu sudah berhenti sejak era menteri sebelumnya,” ujarnya singkat.
Potensi Kerugian Negara Masih Dihitung
Sampai saat ini, Kejagung belum merinci besaran kerugian negara, namun penyidikan masih terus berlanjut. Mengingat skema proyek besar dan dugaan pengadaan fiktif, angka kerugian diperkirakan bisa mencapai miliaran hingga triliunan rupiah. (*)










