RADAR JAKARTA | Depok – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Komisi D DPRD Kota Depok menegaskan komitmennya untuk mengawal proses penerimaan peserta didik secara transparan, objektif, dan sesuai aturan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi D dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, para legislator menyatakan bahwa SPMB tahun ini harus bebas dari praktik titip-menitip dan sesuai dengan Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh Wali Kota Depok bersama para pejabat vertikal dan ketua-ketua Komisi DPRD.
“Proses penerimaan siswa baru harus benar-benar mengikuti regulasi. Tidak boleh ada jalur belakang atau intervensi yang mencederai keadilan dalam pendidikan. Semua pihak sudah sepakat dalam Pakta Integritas,” tegas Hj Ela Dahlia, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Rabu (28/5/2025).
Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah, dalam keterangannya yang dilansir dari depok.go.id (24/4/2025), menjelaskan bahwa pelaksanaan SPMB 2025 mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Dalam peraturan tersebut, ditetapkan empat jalur resmi penerimaan siswa, yaitu:
Jalur Domisili (Zonasi) – Memberikan prioritas berdasarkan tempat tinggal calon siswa, Jalur Afirmasi – Diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu atau rentan. Jalur Prestasi – Mengakomodasi siswa dengan capaian akademik dan non-akademik. Jalur Mutasi – Untuk anak dari orang tua yang pindah tugas atau mutasi kerja.
Masing-masing jalur memiliki alokasi kuota yang telah ditentukan sesuai jenjang pendidikan dan kapasitas sekolah.
PMB tahun ini juga dilaksanakan dengan pendekatan kolaboratif lintas perangkat daerah. Panitia pelaksana SPMB ditunjuk langsung oleh Wali Kota dan terdiri dari lima perangkat daerah, yaitu: Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
“Semangat kolaborasi ini menjadi pondasi utama agar proses berjalan transparan dan akuntabel,” ujar Siti dalam apel internal.
Komisi D DPRD Kota Depok memastikan akan melakukan pengawasan intensif di seluruh sekolah yang melaksanakan SPMB. Upaya ini diharapkan menjadi kontrol publik yang efektif agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.
“Langkah terbaik adalah adanya saling kontrol antara legislatif dan yudikatif. Kami akan turun langsung memantau pelaksanaan SPMB di seluruh sekolah,” pungkas Hj Ela Dahlia.
Dengan keterlibatan aktif DPRD dan sinergi antarinstansi, pelaksanaan SPMB 2025 di Kota Depok diharapkan menjadi contoh transparansi dan integritas dalam dunia pendidikan.|Gufron











