RADAR JAKARTA|Bogor — Sidang gugatan perlawanan (verzet) antara Acep Sunardi dan Meri Marliah melawan PT Woori Finance Indonesia Tbk. kembali digelar di Pengadilan Negeri Bogor Kelas I A. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum penggugat, Dasep Rahman Hakim, S.H., M.H., C.Med., menyatakan keyakinannya akan memenangkan perkara yang dinilai penuh ketidakadilan ini.
Dasep, yang mendampingi AS dan MM, menegaskan bahwa sidang verzet ini adalah bentuk perlawanan terhadap keputusan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat) yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan. Ia menyebut bahwa dalam proses persidangan awal, kliennya tidak pernah dihadirkan karena mengikuti arahan langsung dari pihak tergugat, yakni PT Woori Finance.
“Klien kami tidak hadir bukan karena lalai, melainkan mengikuti instruksi dari PT Woori sendiri. Bahkan, sebelum sidang perdana digelar, sudah terjadi pembayaran tiga dari lima cicilan yang tertunggak sebagai bentuk itikad baik. Namun, tiba-tiba muncul putusan verstek. Ini jelas melukai rasa keadilan,” tegas Dasep kepada awak media usai sidang.
Sidang yang digelar Rabu siang itu menghadirkan saksi kunci yang menguatkan dugaan adanya kelalaian prosedural dan komunikasi sepihak dari pihak tergugat. Dasep menilai, keterangan saksi serta bukti otentik berupa dokumen dan arsip pembayaran akan menjadi senjata utama dalam memenangkan gugatan ini.
Siap Tempuh Jalur Hukum hingga MA dan KY
Kuasa hukum juga menegaskan akan membawa perkara ini hingga ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial bila nantinya hasil putusan tidak berpihak pada keadilan.
> “Kami tidak akan berhenti. Jika verzet ini ditolak, kami siap mengajukan pengaduan resmi ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Semua proses akan kami tempuh sesuai hukum demi membela hak-hak klien kami,” ujarnya.
Menurut Dasep, sistem hukum harus berpihak pada keadilan substantif, bukan hanya formalitas prosedural. Ia pun mengingatkan bahwa Pengadilan Negeri Bogor berada di bawah pengawasan langsung Mahkamah Agung, sehingga semua proses harus dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Latar Belakang Kasus
Perkara ini bermula saat PT Woori Finance Indonesia menggugat AS dan MM dengan dalih wanprestasi atas tunggakan angsuran. Namun, menurut Dasep, sebelum sidang dimulai, kliennya sudah menunjukkan iktikad baik dengan membayar tiga angsuran. Anehnya, tetap saja pengadilan mengeluarkan putusan verstek yang merugikan AS dan MM.
Kini, sidang perlawanan (verzet) menjadi ajang pembuktian sekaligus pertaruhan integritas hukum di Indonesia. Dengan semangat membela keadilan dan didukung bukti kuat, pihak penggugat optimistis akan membalikkan keadaan di ruang sidang. (*)
Yakin Menang! Kuasa Hukum AS dan MM Siap Guncang PT Woori Finance di Pengadilan










