RADAR JAKARTA|Cilegon – Skandal besar mengguncang dunia usaha dan proyek strategis nasional di Cilegon! Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus pemerasan proyek tanpa lelang senilai Rp5 triliun. Ia langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh Polda Banten pada Jumat malam (16/5/2025).
Kasus ini mencuat setelah video mengejutkan viral di media sosial, memperlihatkan perwakilan Kadin Cilegon secara terbuka meminta jatah proyek Rp5 triliun dari perusahaan kontraktor asal Tiongkok, PT China Chengda Engineering Co., Ltd (CCE)—yang sedang mengerjakan mega proyek senilai Rp15 triliun milik PT Chandra Asri Alkali, anak usaha Chandra Asri Group.
Dalam video tersebut, seorang pria bersuara lantang menyatakan:
“Tanpa ada lelang! Porsinya harus jelas, tanpa ada lelang Rp5 triliun untuk Kadin!”
Bukan hanya Salim, dua tokoh lainnya juga ikut terseret:
Ismatullah, Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, yang disebut menggebrak meja saat memaksa proyek tanpa tender.
Rufaji Jahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, yang diduga mengancam akan menghentikan proyek jika kelompoknya tidak dilibatkan.
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyatakan bahwa ketiganya terbukti melakukan tindakan penghasutan, pemerasan, dan intimidasi terhadap pihak PT CCE.
“Ketiganya telah resmi kami tahan. Ada upaya sistematis memaksa perusahaan asing untuk memberikan proyek besar tanpa mekanisme resmi,” tegas Dian.
Koordinasi via WhatsApp, Upaya Aksi Massa, dan Intervensi Proyek Strategis Nasional
Penyidikan mengungkap bahwa Salim tidak hanya aktif mendatangi PT CCE, tetapi juga menggerakkan ormas dan asosiasi lain seperti HIPMI dan HNSI melalui grup WhatsApp untuk menekan perusahaan. Aksi unjuk rasa sempat dirancang, namun dibatalkan karena adanya janji pertemuan dari pihak perusahaan.
Barang bukti yang disita antara lain:
Tangkapan layar ajakan Salim ke para anggota,
Surat resmi Kadin Cilegon ke PT CCE,
Notulen dua pertemuan pada 8 dan 22 April 2025.
Pertemuan intensif dilakukan pada 14 dan 22 April, serta 9 Mei 2025, yang seluruhnya mengarah
luas, termasuk dari Gubernur Banten Andra Soni, Kementerian Investasi RI, Kadin Indonesia, hingga masyarakat luas. Mereka menilai tindakan tersebut mencoreng nama baik dunia usaha Indonesia di mata investor asing.
Jerat Hukum Menanti
Ketiga tersangka kini dijerat dengan:
Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara panjang serta kehilangan seluruh hak politik dan jabatan publik.
Beragam komentar netizen pun meramaikan Kadus ini, menggambarkan reaksi publik di media sosial terhadap kasus viral ini. ada yang mengecam, satir, hingga menyindir pedas:
@indrasetiawan_87:
“Minta jatah proyek Rp5 triliun TANPA lelang? Ini Kadin atau mafia proyek sih?”
@ririnanggia:
“Luar biasa, proyek investasi malah dipalak. Terus investor asing disuruh percaya sama iklim usaha di sini?”
@wargacerdas:
“Baru kali ini denger ‘Gebrak Meja Demi Proyek’! Cilegon vibes banget.”
@tukangkomen.id:
“Skema baru nih: pemerasan berjamaah dibungkus rapat-rapat pakai kop surat resmi. Kreatif juga.”
@anakrantau_2025:
“Jangan heran kalau asing makin ogah investasi. Yang datang modal, yang lokal minta bagian duluan.”
@mahasiswakritis:
“Pasalnya KUHP, tapi moralnya lebih ke jaman batu. Malu-maluin pengusaha lokal yang bener.”
@bangsatriyo:
“Salut buat Polda Banten! Biar tahu semua, jabatan bukan tameng buat main tekan perusahaan.”
@investorwaswas:
“Kalau semua kayak gini, bisa-bisa investor asing buka pabrik di Mars duluan daripada di Banten.”
@lawasjakarta:
“Kenapa ormas dan kadin sekarang makin mirip debt collector proyek ya?”
@netizen_kritis:
“5T bro! Itu bukan jatah proyek, itu jatah pembangunan satu kota kec
Kasus ini menjadi alarm keras bagi transparansi investasi dan pemberantasan mafia proyek di daerah. Apakah ini akhir dari praktik-praktik gelap penguasaan proyek? Atau hanya permukaan dari skandal yang lebih dalam?










