Usut Dugaan Korupsi Pembiayaan Fiktif, Manajemen Telkom Angkat Bicara

(Kiri–kanan) SVP Group Sustainability & Corporate Communication PT Telkom Indonesia Tbk, Ahmad Reza bersama Kuasa Hukum PT Telkom Indonesia Tbk, Juniver Girsang, dan Tim Legal PT Telkom Indonesia Tbk. (Radarjakarta.id/Ilham)
banner 468x60

RADAR JAKARTA | Jakarta – SVP Group Sustainability & Corporate Communication PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), Ahmad Reza angkat bicara terkait penetapan dan penahanan sembilan orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif (fraud).

Sejalan dengan program bersih-bersih Kementerian BUMN, Reza mengatakan bahwa Perseoran sangat mendukung penuh proses hukum kasus tersebut, terutama yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Kami sampaikan juga ucapan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Tinggi atas respon tepat. Terkait dengan hal tersebut, ini merupakan bagian juga dari program bersih-bersih BUMN,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Kuasa Hukum PT Telkom Indonesia Tbk, Juniver Girsang menambahkan, kasus yang terjadi pada 2016–2018 ini terungkap berawal dari hasil audit internal yang dilakukan Perseroan. Berdasarkan hasil audit tersebut manajemen menemukan penyimpangan kemudian melaporkannya ke Kejaksaan Agung.

“Lantas sikap tegas dari direksi sekarang mengikuti perintah bersih-bersih tersebut dilakukanlah audit internal di Telkom. Dalam prosesnya ada penyimpangan disampaikan kepada APH (aparat penegak hukum),” ungkap Juniver.

Lanjutnya, dengan pelaporan oleh internal perusahaan ini membuktikan bahwa Telkom tidak hanya berdiam diri dalam menangani kasus yang berkembang di perusahaan teknologi pelat merah tersebut.

“Jadi kalau ada informasi yang menyatakan bahwa direksi dari Telkom ini ada pembiaran ini tidak benar. Malahan direksi Telkom-lah yang memberikan informasi ada hasil audit internal. Ini biar tegas ya,” ujar Juniver.

Sementara itu, terkait opini yang berkembang di masyarakat bahwa dugaan korupsi PT Telkom Indonesia Tbk merugikan negara Rp10 triliun, Juniver membantah hal tersebut.

“Kemudian ada malahan menyatakan membentuk opini ada kerugian sampai Rp10 triliun. Ini informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sementara proses yang terjadi di Kejaksaan Tinggi itu hanya Rp431 miliar,” tukasnya.|Ilham*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.