RADAR JAKARTA| Indramayu – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan perjalanan ke Jepang saat libur Lebaran tanpa izin resmi dari Gubernur Jawa Barat maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perjalanan tersebut dinilai melanggar aturan perundang-undangan yang mengatur disiplin kepala daerah, sehingga berpotensi berujung pada sanksi pemberhentian sementara.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyayangkan tindakan Lucky Hakim yang dianggap abai terhadap kewajibannya sebagai kepala daerah, terlebih di momen penting Hari Raya Idulfitri. Ia menyebut, komunikasi dengan Bupati Indramayu terputus sejak sebelum libur Lebaran.
“Beberapa kali saya kirim pesan WA tidak dibalas. Saat saya cek, ternyata beliau sedang berada di Jepang,” kata Dedi Mulyadi kepada wartawan, Minggu (6/4/2025). “Padahal, Lebaran adalah waktu penting untuk bersilaturahmi dengan warga. Kepala daerah seharusnya standby karena bisa saja terjadi kemacetan atau bencana yang memerlukan kehadiran langsung.”
Dedi menegaskan bahwa tindakan pelesiran ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Hal senada disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. Ia menjelaskan bahwa kepala daerah dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri atau gubernur, tergantung pada jenjang pemerintahan.
“Pasal 76 Ayat (1) huruf i UU No. 23/2014 secara tegas melarang kepala daerah dan wakilnya melakukan perjalanan luar negeri tanpa izin. Sanksinya jelas, sesuai Pasal 77, berupa pemberhentian sementara selama tiga bulan,” ujar Bima Arya.
Menurutnya, Presiden memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi kepada gubernur dan wakil gubernur, sementara untuk bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota, sanksi dapat langsung dijatuhkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Bima Arya juga menambahkan bahwa kepala daerah yang meninggalkan tugasnya selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin, atau secara akumulatif dalam satu bulan, bisa dikenakan sanksi administrasi, mulai dari teguran tertulis hingga kewajiban mengikuti program pembinaan pemerintahan.
“Jika teguran tertulis sudah diberikan dua kali dan tetap diabaikan, kepala daerah wajib mengikuti pembinaan khusus oleh Kemendagri,” tegasnya.
Sampai saat ini, Lucky Hakim belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
| Laporan: Hans*
Editor: Redaksi RadarJakarta