Radarjakarta.id | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan langsung menanyakan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, terkait diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini disampaikan Tito setelah adanya kontroversi mengenai aturan yang memperbolehkan ASN untuk berpoligami. Tito mengaku belum membaca secara keseluruhan aturan tersebut.
“Saya belum bisa memberikan jawaban terkait hal ini karena saya belum membaca peraturan tersebut. Saya akan membaca dulu dan kemudian saya akan tanyakan,” ujar Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Januari 2025.
Tito menambahkan bahwa dirinya berencana untuk mengunjungi Pemprov DKI Jakarta pada pekan depan, dan dalam agenda kunjungan tersebut, ia akan menanyakan langsung mengenai aturan yang mengizinkan poligami bagi ASN.
Sementara itu, Tito belum memberikan komentar lebih lanjut, mengingat ia ingin terlebih dahulu mempelajari peraturan yang telah diterbitkan tersebut.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Pergub Nomor 2 Tahun 2025, yang menggantikan Keputusan Gubernur Nomor 2799 Tahun 2004. Pergub tersebut mengatur tentang tata cara pelaporan perkawinan, pemberian izin poligami, izin perceraian, pembentukan tim pertimbangan, hak atas penghasilan, serta pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa kepada pihak terkait.
“Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi proses pelaporan perkawinan, pemberian izin beristri lebih dari seorang, serta pemberian izin atau keterangan perceraian, Keputusan Gubernur Nomor 2799/2004 perlu diganti. Selanjutnya, hal tersebut diatur melalui peraturan gubernur,” bunyi Pergub Nomor 2 Tahun 2025, yang dikutip pada Jumat, 17 Januari 2025.