Radarjakarta.id |JAKARTA – Dalam langkah tegas memberantas tindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan satu tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi terkait usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Identitas Tersangka
- Cheryl Darmadi (CD)
- Direktur Utama PT Asset Pasific dan Ketua Yayasan Darmex.
- Ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-16/F.1/Fd.2/12/2024.
- PT Alfa Ledo (AL) (Korporasi).
- Ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-17/F.1/Fd.2/12/2024.
- PT Monterado Mas (MAS) (Korporasi).
- Ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-18/F.1/Fd.2/12/2024.
Tindak pidana ini melibatkan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Tamsir Rachman, yang bersama Surya Darmadi, telah memanfaatkan jabatannya untuk menerbitkan izin perkebunan kelapa sawit dengan dokumen yang direkayasa. Lahan dalam kawasan hutan digunakan untuk kegiatan usaha tanpa izin yang sah.
Hasil dari penguasaan ilegal tersebut, berupa Tandan Buah Segar (TBS), diolah menjadi produk bernilai ekonomi tinggi melalui pabrik-pabrik pengolahan kelapa sawit. Keuntungan besar ini kemudian disamarkan melalui serangkaian transaksi pencucian uang, termasuk investasi, pembelian aset, dan setoran modal.
Barang Bukti dan Kerugian Negara
Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Lahan dan Bangunan: Total 68.338 hektar lahan perkebunan kelapa sawit, pabrik, dan properti mewah di berbagai daerah.
- Aset Transportasi: Termasuk 31 kapal dan satu helikopter.
- Uang Tunai: Setara lebih dari Rp6,3 triliun, serta mata uang asing lainnya dalam jumlah signifikan.
Pasal yang Dilanggar
Para tersangka diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak tegas pelaku korupsi, baik individu maupun korporasi. Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan memberikan ruang bagi tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat.
“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan persnya.
Pemerintah berharap langkah ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang mencoba memanfaatkan celah hukum untuk keuntungan pribadi dengan mengorbankan kepentingan publik.