Radarjakarta.id | RIAU – Selebgram Hana Hanifah menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau, Artis cantik ini diperiksa Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau sebagai saksi di kasus SPPD fiktif DPRD Riau. Hana Hanifah diperiksa karena menerima aliran dana SPPD fiktif hingga ratusan juta rupiah.
“Total dana mengalir ke Hana Hanifah ada ratusan juta rupiah. Tapi masih dikonfirmasi karena sampai saat ini ada yang belum bisa terkonfirmasi dan akan dijadwalkan lagi ke saksi tersebut. Aliran dana ada beberapa kali yang masuk. Artinya tidak hanya sekali ke saksi ini dan kita masih dalami terus,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, Kamis (5/12/2024).
Lebih jauh disampaikan Kombes Anom, Hana diketahui menerima aliran uang tersebut dari seseorang yang bekerja di Sekretariat DPRD Riau. Uang sebanyak itu dikirim dalam beberapa kali pengiriman sejak tahun 2020.
“Ini kan masih terus kami dalami. Soal untuk apa uangnya, dan apakah nanti akan dikembalikan, sejauh ini memang belum ada pengembalian dari yang bersangkutan karena masih proses,” sambung Anom.
Hana Hanifah sebagai saksi, diperiksa
kurang lebih selama 4 jam, sejak sore hingga malam hari.
Usai diperiksa penyidik, Hana Hanifah dan dua rekannya berlari kocar-kacir menuju lift di Gedung Mapolda Riau.
“Langsung ke penyidik saja ya, bang. Saya mau turun,” kata Hana Hanifah dari dalam lift.
Pemain FTV itu enggan memberi penjelasan soal pemeriksaan yang dijalani.
Hana Hanifah mempersilakan awak media untuk mengonfirmasi kepada penyidik.
“Maaf banget ya. Untuk lebih jelasnya, tanyakan langsung ke pihak kepolisian. Saya tidak bisa memberi keterangan,” tambah Hana Hanifah.
Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut telah naik ke tahap penyidikan, meski penetapan tersangka masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.
Sebelumnya, Polda Riau menyita empat unit apartemen mewah di kawasan Citra Plaza Nagoya, Batam, yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengungkapkan bahwa apartemen tersebut atas nama beberapa pihak yang terlibat, yakni Muflihun (mantan Pj Wali Kota Pekanbaru), Mira Susanti (pegawai honor Setwan Riau), Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan.
Total nilai keempat apartemen tersebut yakni mencapai Rp2,14 miliar.
“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk membeli aset-aset ini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku dan aset-aset lain yang terkait,” ujar Kombes Nasriadi.
Proses penyitaan yang berlangsung pada Selasa (26/11/2024) melibatkan tim penyidik dan saksi-saksi terkait.
Nasriadi menegaskan bahwa polisi akan terus mendalami kasus itu untuk memastikan semua pelaku dan aset yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut terungkap.
Kasus tersebut menjadi sorotan publik mengingat potensi kerugian negara yang cukup besar dan keterlibatan sejumlah pihak berpengaruh di lingkungan pemerintahan Riau. | Santi Sinaga*