RadarJakarta.id|JAKARTA – Tiga orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada persidangan Gunawan Muhammad alias Yayang, atas dugaan pemalsuan surat yang membuat dirinya menjadi terdakwa bersama Sa’ad Fadhil Sa’di dan Ropina Siahaan.
Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/10/2024), dengan ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo. Para saksi yang hadir untuk dimintai keterangannya adalah Ichsanul Kamil Syarif, Jumhana alias Acep dan Jelly Eviana.
Ichsanul selaku analisis barang milik negara, Direktorat Binamarga Kementerian PU, dalam kesaksiannya mengatakan, bahwa tanah yang menjadi pokok permasalahan yang berlokasi di Pramuka Ujung, sudah dibebaskan tahun 1962 dan memastikan bahwa tanah tersebut merupakan tanah girik bukan eigendom verponding.
“Tahun 1962 sudah dibebaskan, dibangun proyek jalan Bypass. Kami pastikan tanah yang dibebaskan berdasarkan surat girik bukan eigendom,” jelasnya.
Sementara Jumhana alias Acep, selaku ahli waris pemilik tanah yang selama ini menjadi permasalahan, menjelaskan bahwa tanah tersebut adalah milik dari kakeknya yang telah diwariskan kepada ayahnya dan kemudian ke dirinya.
“Tanah ini milik kakek saya, yang sudah diwariskan kepada ayah saya kemudian ke saya. Tanah ini ada surat giriknya, dari kakek saya dulu,” katanya.
Terkait hubungan dirinya dengan para Gunawan Muhammad, didepan persidangan Acep menjelaskan bahwa Gunawan hanya sebagai kuasa jual dari tanah warisnya.
“Tahun 2000 saya menguasakan tanah girik yang berada di Pramuka Ujung kepada Gunawan, untuk dijual,” jelasnya.
Acep juga mengatakan bahwa surat kuasa jual yang diserahkan kepada Gunawan atas persetujuan semua ahli waris.
“Pasti surat kuasa atas persetujuan semua ahli waris,” lanjut Acep.
Jelly Eviana selaku notaris mengatakan bahwa pihaknya pernah mengeluarkan surat notaris tentang pelepasan hak atas tanah atas nama Gunawan Muhammad selalu kuasa jual.
“Surat nomer 11 tentang pelepasan hak atas tanah atas nama Gunawan,” katanya.
Jelly juga mengakui bahwa dirinya telah menyerahkan girik kepada pembeli, sebelum pembeli melunasi pembayaran atas tanah tersebut.
“Saya serahkan kepada pembeli PT Buana Mega Wiratama, katanya untuk pengurusan sertifikat,” jelasnya.
Sulasmin selaku penasehat hukum terdakwa, juga memberikan keterangan usai persidangan.
“Dari keterangan para saksi tadi dijelaskan bahwa tanah yang berlokasi di Pramuka Ujung, jelas bukan tanah eigendom, tapi tanah girik,” pungkasnya. |Eka*