Pesimistis! PTUN Terhadap Permohonan PDIP, Jimly: Hakim Bisa Ditangkap Karena Batalkan Pencalonan Gibran

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU tentang pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden alias cawapres batal dibacakan Kemarin, Kamis (10/10/2024).

Nasib Gibran berada di persimpangan jalan, apakah tetap dilantik atau batal menjadi wakil presiden. 

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dalam awak media, gugatan terhadap keputusan pencalonan Gibran diajukan oleh PDIP. Gugatan itu muncul ketika tensi politik masih panas dan belum ada negosiasi dan kompromi politik yang terjadi belakangan ini.

Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie berpendapat bahwa hakim PTUN bisa ditangkap jika membatalkan pencalonan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, karena bertentangan dengan konstitusi negara.

Jimly menegaskan jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang bersifat final, sehingga tak ada lagi lembaga atau pejabat yang bisa mengubah atau membatalkannya.

Menurut Jimly, apabila PTUN membatalkan pencalonan Gibran, maka tindakan tersebut bertentangan dengan konstitusi negara, sehingga hakim yang membuat keputusan itu bisa dikenai sanksi berat, termasuk penangkapan.

Jimly menggarisbawahi bahwa pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang adalah agenda final yang tidak bisa diganggu gugat oleh lembaga atau pejabat manapun.

Hal ini, kata dia, sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan keputusan mengenai keabsahan pasangan yang akan dilantik sudah mencapai titik akhir di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau terjadi, misalnya PTUN memutus dengan perintah membatalkan, maka majelis hakimnya wajib ditangkap, diberhentikan, dan bahkan dipenjarakan dengan hukuman sangat terberat, karena telah berkhianat pada negara dengan melawan konstitusi negara,” tuturnya, Kamis (10/10/2024).

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menekankan hasil dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (10/10/2024) bakal menentukan nasib Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Wakil Presiden (Wapres) terpilih periode 2024—2029.

Dia menilai apabila gugatan yang diajukan oleh PDIP terkait lolosnya Gibran Rakabuming sebagai calon wakil Presiden RI pada Pilpres 2024 diterima, maka putra sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menjadi tidak sah untuk dilantik sebagai Wapres pada 20 Oktober 2024. 

“Ya, tentu saja proses pencalonan wakil presiden menjadi tidak sah dan karena cacat administrasi dan dinyatakan tidak sah. Tentu implikasi Gibran tidak bisa dilantik karena punya masalah dengan syarat menjadi Wapres,” ujarnya.

Dia melanjutkan bahwa problematika bisa memiliki implikasi yang beragam. Salah satunya kasus akan makin panjang apabila pihak Gibran Rakabuming melakukan banding saat dinyatakan tidak sah menjadi wapres terpilih oleh PTUN. ***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60