Polisi Sita Barang Bukti Narkoba Bernilai Rp75,1 Miliar di Lampung Selatan

banner 468x60

Radarjakarta.id | LAMPUNG SELATAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap kasus selama empat bulan terakhir dan hasilnya sangat luar biasa. Sedangkan barang bukti yang disita berupa 70,24 kg sabu, 301,15 kg ganja, dan 10 ribu butir ekstasi dengan perkiraan senilai Rp75 miliar.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda Minggu mengatakan pengungkapan tersebut berlangsung selama empat bulan, mulai Juni hingga September 2024.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Barang bukti narkotika yang kami sita selama operasi perkiraannya memiliki nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp75 miliar. Selain itu, kami menganggap penyitaan itu telah menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata dia.

Ia mengatakan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi tersebut melibatkan pengiriman narkotika dari Pulau Sumatra menuju Pulau Jawa dan Bali.

“Narkoba yang kami sita berasal dari berbagai wilayah di Sumatra, seperti Sumatra Utara, Riau, dan Sumatra Selatan. Barang haram ini rencananya akan beredar di beberapa daerah di Indonesia, termasuk Banten, Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali,” katanya.

Menurutnya, Satnarkoba mengungkap kasus narkoba tersebut di lokasi Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni dan jajaran polsek di Lampung Selatan.

“Operasi ini menghasilkan penangkapan yang signifikan. Sebanyak 61 kasus narkoba berhasil terungkap dengan total 79 tersangka. Mereka terdiri dari 76 laki-laki dan 3 perempuan. Polisi juga menyita barang bukti berupa 70,24 kg sabu-sabu, 301,15 kg ganja, dan 10 ribu butir pil ekstasi,” ujarnya.

Jaringan Internasional

Para tersangka yang ditangkap kuat dugaan berperan sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan narkoba internasional. Mereka kini harus menghadapi ancaman hukuman yang berat sesuai dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. Tergantung peran dan jumlah barang bukti yang terlibat,” ujar dia.

Ia juga menerangkan pengungkapan kasus ini menjadi bukti Polres Lampung Selatan dan Polda Lampung terus berupaya melindungi masyarakat dari ancaman narkoba yang merusak masa depan bangsa.

Keberhasilan ini adalah wujud komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba, terutama di wilayah Lampung Selatan. Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur penyelundupan narkoba untuk melindungi generasi muda dari zat berbahaya ini,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman yang berat sesuai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60