Polda Metro Jaya Tangkap Pemuda Asal Sumbar, Diduga Kelola 3 Situs ‘Judi Online’

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali membongkar praktik perjudian online (judol). Polisi menangkap laki-laki berinisial FA (23) asal Sumatera Barat selaku pemilik dan pengelola sejumlah situs judi online.

Penangkapan ini berawal dari patroli siber yang digelar oleh Polda Metro Jaya. Dalam operasi siber, polisi menemukan adanya situs yang menyediakan judi online.

“Dengan nama pandawara126, asalbet88, targetbet777 dan website lainnya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (23/9).

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Ade Safri menyebut untuk bisa bermain dalam situs tersebut, pemain diwajibkan membayar deposit ke rekening perbankan yang tertera pada situs.

Setelah berhasil melakukan deposit, pemain dapat memainkan berbagai permainan yang ada pada situs judi online tersebut.

“Selanjutnya para pemain akan mempertaruhkan dana yang telah dideposit untuk dipertaruhkan dalam permainan yang tersedia didalam website tersebut,” ujarnya.

Ade Safri menyebut pihaknya menangkap FA di daerah Ampalu, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar pada Kamis (19/9) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti, salah satunya jejak rekening digital yang digunakan untuk menampung uang deposit.

Dari hasil pemeriksaan, kata Ade Safri, FA mengakui sebagai pemilik dan pengelola sejumlah situs judi online.

“Sebagai pemilik dan pengelola pada situs Website Judi Online PANDAWARA126 dengan URL https://pandawara126.lat/mobile/index.php?page=home, ASALBET88 dengan URL https://www.asalbet88q.pro/mobile/masuk dan TARGETBET777 dengan URL https://pafiisland.online/,” ujarnya.

Selaku pengelola, FA juga melakukan pekerjaan administratif seperti mengecek laporan harian, mengecek penghasilan, hingga mengecek inventaris jika terdapat permasalahan.

“(Tersangka juga) menyediakan rekening penampungan dana deposit dari para player dengan menggunakan rekening yang tersangka kuasai, tersangka membelinya dari teman tersangka,” katanya.

Fajri tak sendiri dalam mengelola tiga website judi online ini. Ia dibantu seorang warga negara Indonesia (WNI) di Kamboja yang berperan sebagai programmer website.

Polisi pun bakal menggandeng PPATK untuk mengetahui jumlah orang yang memainkan situs judi online yang dikelola oleh Fajri, sekligus untuk mengetahui total perputaran uang dari tiga situs judi online itu.”Pelanggan atau player akan didalami lebih lanjut setelah dilakukan penelusuran rekening dan pembukaan harta kekayaan melalui koordinasi dengan PPATK,” kata dia.Akibat perbuatannya, Fajri disangkakan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 303 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60