Radarjakarta.id | PALEMBANG – Polrestabes Palembang telah berhasil menangkap 4 bocah laki-laki yang menjadi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan seorang Gadis belia inisial AA (13) penjual balon yang masih duduk di bangku SMP dan mayatnya ditemukan di Kuburan Cina, Palembang, Sumatera Selatan
Pelaku masing-masing berinisial IS (16), MZ (13), AS (12), dan NS (12). Terungkap IS yang merupakan otak perbuatan keji sempat membanggakan aksinya memperkosa korban.
Awalnya, tepat sebelum kejadian nahas itu, IS bertemu dengan korban di acara kuda kepang di Kawasan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning Palembang, Minggu siang, 1 September 2024.
Akibat keseringan menonton film porno, IS bersama tiga orang pelaku lainnya mengajak korban ke lokasi kawasan Krematorium Sampurana yang ada di kawasan TPU etnis Tionghoa, Talang Krikil, Kecamatan Sukarami, Palembang. Di lokasi tersebut, selanjutnya mulut dan hidung korban dibekap oleh para pelaku hingga kehabisan napas dan tewas.
“Para pelaku melakukan rudapaksa atau pemerkosaan terhadap korban secara bergiliran,” lanjutnya.
Bermaksud menghilangkan barang bukti, para pelaku kemudian menyeret tubuh korban selama 30 menit di lokasi area kedua sekitar semak-semak kuburan yang ditumbuhi ilalang yang cukup tinggi dan jarang lalu lalang warga.
Jenazah korban kembali diperkosa secara bergiliran oleh para tersangka hingga celana dan pakaian korban tersingkap. Karena korban sudah meninggal dunia para remaja ini akhirnya meninggalkan jenazah korban di lokasi tersebut.
Salah seorang warga yang tidak sengaja melewati area semak belukar di area pemakaman pun melihat ada jenazah wanita tergeletak langsung melaporkan penemuan mayat tersebut ke pihak RW setempat, pada Minggu sorenya.
Selanjutnya perangkat rukun tetangga setempat menghubungi pihak kepolisian yang langsung melakukan olah tempar kejadian perkara (TKP). Setelah melakukan penyelidikan melalui saintifik investigasi, polisi akhirnya menangkap keempat pelaku.
Atas perbuatan mereka, keempat pelaku Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 76 huruf D juncto Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara selama 15 tahun. (*)