Mpox Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Setelah WHO menyatakan darurat kesehatan masyarakat akibat penyebaran kasus mpox atau cacar monyet yang cepat. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi menjelaskan, varian baru cacar monyet yang menyebabkan WHO menaikkan status penyakit tersebut menjadi public health emergency of international concern adalah varian baru yang disebut varian 1B, yang memiliki tingkat fatalitas 10 persen. Sedangkan tingkat fatalitas untuk varian 2B mencapai 0,1 persen.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Varian 1B ini belum menyebar ke mana-mana kecuali dua negara yaitu Swedia dan Thailand yang lainnya di Afrika. Kenapa? Karena mereka juga datang dari Afrika,” ungkap Menkes Budi, usai mengikuti Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Cacar monyet disebabkan oleh virus dan dapat menyebar melalui kontak langsung dengan penderita. Gejala yang biasa ditemui adalah ruam atau bintik merah di kulit, koreng atau keropeng. Untuk itu, masyarakat perlu membatasi kontak dengan penderita.

Menkes mengimbau masyarakat untuk terus mengencangkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). Seperti cuci tangan pakai sabun, menggunakan masker, dan menghindari kontak langsung dengan orang yang sedang sakit.

Kelompok usia muda tampaknya sangat terdampak oleh wabah cacar monyet karena sistem kekebalan tubuh mereka belum sepenuhnya berkembang.

Penyakit ini menyebar dengan cepat dan terdapat lebih dari 87.000 kasus dan 140 kematian yang dilaporkan selama wabah tersebut, menurut perhitungan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Kementerian Perhubungan mensyaratkan kembali penggunaan aplikasi SatuSehat untuk pelaku perjalanan luar negeri. Langkah ini diambil setelah ada penetapan Mpox, sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia oleh WHO pada 14 Agustus 2024. Persyaratan tersebut juga menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SATUSEHAT Health Pass.

Kementerian Perhubungan pun, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menetapkan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri, berlaku mulai 27 Agustus 2024.(*)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.