Radarjakarta.id | JAKARTA – Putusan Hakim terhadap tersangka Ali Hano dari laman putusan Mahkamah Anggung Perkara Pidana No 207/Pid.sus/2023/PN GSK, yang saat ini menjadi perbincangan publik tak hanya publik. Teuku Afriadi selaki praktisi hukum juga memberikan komentar, Senin (19/08/2024).
Menurut Teuku Afriadi saat diwawancarai awak media mengatakan, ini kasus yang sangat luar biasa yang sempat menggemparkan media karena dengan adanya pemalsuan merk dan dampak perbuatan ini bukan saja merugikan pemegang merk itu sendiri, tetapi masyarakat yang menggunakan oli sehari-hari untuk kendaraannya. Jadi dengan adanya produk palsu yang diedarkan oleh para terpidana ini sangat-sangat merugikan karena berdampak jangka panjang bagi masyarakat.
Lanjut Teuku, bukan hanya itu. Yang menjadi perhatian juga tuntutan jaksa yang hanya 1 tahun 4 bulan itu mungkin diambil 2/3 dari total beberapa dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum dihadapan sidang, sehingga dalam tuntutannya itu 1 tahun 4 bulan.
Itu kan minimal, jadi terkait putusnya perkara ini. Ini sangat jauh dari rasa keadilan khusus dari pemegang merk sendiri ya produk nya yang dibangun sekian puluh tahun menjadi rusak dan tingkat kepercayaan masyarakat pun mulai memudar karena adanya oli palsu terhadap merk tersebut.
“Misalnya ketika kita datang ke bengkel atau ke showroom. Wah, jangan-jangan ini bagian dari sindikat pemalsuan oli karena kita ketahui dari barang buktinya itu sangat banyak, bukan seratus atau dua ratus mungkin kalau ditotal dugaan kita ini bisa ribuan yang beredar. Jadi ini sangat-sangat merugikan dan menyebalkan sebenarnya Karen saya sendiri penggunaan motor kan,” imbuh Teungku.
Lanjutnya, jadi dengan adanya putusan yang kita denger saat ini hanya 4 bulan baik terdakwa utama si Ali Hano ini sangat-sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat dan pemegang merk harusnya ini harus lebih tuntutannyq.
Kenapa tidak maksimal aja, karena bukan seratus atau dua ratus yang dipalsukan kejahatannya sekalian prabirk ini dengan omset puluhan milyar tiap bulan. Bahkan itu bisa dikenakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Dan lebih ironisnya informasi yang beredar setelah diputuskan oleh majelis hakim hanya dihukum 4 bulan. Artinya kan dibawah dari 1/3 lagi dari tuntutan, tetapi apa yang terjadi setelah diputus jaksa tidak melakukan upaya banding dugaan info yang saya dapat itu jaksa tidak melakukan banding serta tidak diterapkannya pasal Pencucian uang ? “ Tanya Teungku
Dari dalam perkara pidana ini kalau mewujudkan rasa keadilan dimulai dari tuntutan jaksa nya. Jadi ketika diputus hakim disitulah kita bilang menghilangkan rasa keadilan. Tapi kalau diputus 1 tahun 4 bulan hakim ga mungkin
“Jadi persoalan penegakan hukum ini bukan saja mendapatkan rasa keadilan bagi korban, bukan saja kepastian hukum bagi penegakan hukum dan para pelaku. Tetapi ada manfaat disitu jadi itu tujuan dari penegakan hukum kita, salah satunya keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Bermanfaat tidak putusan itu dengan adanya pemalsuan merk beredarnya oli palsu para pelaku hanya dihukum 4 bulan, apakah ini menimbulkan Efek Jera? Tentu tidak ! Koruptor saja dihukum 10 tahun masih koruptor dia didalam penjara masih bisa dia bermain didalam sel.
Ini seharusnya jadi atensi bagi kejaksaan agung, “hei Jaksa Agung datang dulu bapak ke Gresik periksa itu jaksa-jaksa nya, sehat tidak itu Jaksa nya menuntut orang yang membuka industri untuk memproduksi oli palsu yang merugikan banyak pihak termasuk negara yang dirugikan, masyarakat dan pemilik merk yang diproduksi oleh BUMN segera periksa oknum-oknum jaksa itu yang melakukan penuntutan.” Tegas Teuku Afriadi Praktisi Hukum. | Eva*