Radarjakarta.id I JAKARTA – Mahfud MD Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) membenarkan adanya unsur pidana di kasus Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Mahfud menyerahkan unsur pidana tersebut ke Polri, Ia menegaskan Polri tidak akan membiarkan kasus ini mengambang.
“Al Zaytun itu ada aspek hukum pidana. Yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan,” ujar Mahfud, dikutip dari video yang diunggah di akun Instagram resmi miliknya @mohmahfudmd, Kamis, 29 Juni 2023.
Namun, Mahfud mengatakan tidak ada batasan waktu dalam penyelesaian sebuah kasus hukum.
Hanya saja, sebisa mungkin dapat diselesaikan secepat mungkin, apalagi sudah ditemukan unsur pidananya.
Sementara itu, Mahfud menekankan orang-orang yang melakukan pelanggaran hukum di Ponpes Al Zaytun harus ditindak secara tegas.
Menurut dia, laporan mengenai kontroversi Ponpes Al Zaytun sudah beredar dan terjadi di tengah-tengah masyarakat.
“Ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristiwa konkret yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” ujar Mahfud. (*)
Mahfud MD: Ada Unsur Pidana di Ponpes Al Zaytun, Polri Tak Akan Biarkan Mengambang










