Masyarakat Indonesia sebagai pemain judi online terbesar
Radarjakarta.id | JAKARTA – Keseriusan Pemerintah memberantas dan memerangi praktek judi online atau daring, di mana saat ini 2,1 juta situs judi akses telah di putus atau di tutup. Kini, Presiden Jokowi bentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online hingga tuntas.Harapannnya, hal ini bisa mempercepat pemberantasan judi online.
Pernyataan tersebut ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (12/6/2024).
“Jangan berjudi, jangan berjudi baik offline maupun online, sebaiknya jika ada rezeki, ada uang ditabung atau dijadikan modal usaha. Karena praktik judi itu dampaknya negatif,” ungkapnya.
Jokowi menuturkan, sudah banyak terjadi di masyarakat dampak negatif dari judi. Karena judi, harta benda habis dan terjual. Karena judi suami istri bercerai, melakukan kejahatan, kekerasan bahkan tidak sedikit yang menimbulkan korban jiwa.
“Judi bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan sekedar game atau iseng-iseng berhadiah, tapi judi mempertaruhkan masa depan, masa depan sendiri, keluarga dan anak-anak kita,” tutur Presiden.
Menurutnya, pemberantasan judi online memang tidak mudah mengingat praktiknya itu bersifat transnasional, lintas negara, lintas batas dan lintas otorisasi.
Oleh karena itu, pertahanan yang paling penting adalah pertahanan masyarakat kita sendiri dan pribadi kita masing-masing.
Jokowi mewanti-wanti masyarakat agar tak berjudi. Ia menyarankan masyarakat untuk menabung, ketimbang menghabiskan uang untuk judi.
“Di sisi lain pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi perjudian online dan sampai saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judol sudah ditutup dan satgas judi online juga sebentar lagi akan selesai dibentuk,” ucap Jokowi.
Hal yang berbeda di respon oleh Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies atau ISESS Bambang Rukminto mengungkapkan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi nyaris tak menyentuh akar masalah.
Alasannya, penangkapan atau pemberantasan judi online yang dilakukan oleh kepolisian lebih menyasar mereka yang terpapar atau operator di level bawah.
“Tidak menyentuh bandar-bandar di level atas,” kata Bambang.
Pendapat itu disampaikan dalam merespons adanya niat pemerintah membentuk Satuan Tugas Judi Online. Para bandar ini berada di luar negeri itu tentu tidak bisa menjadi alasan upaya meminimalisasi judi online terjadi.
“Tetap pemberantasan judi dilakukan selagi judi ini bukan sesuatu yang legal di negara kita,” kata Bambang.
Dia mengatakan baru segelintir bandar judi online ditangkap. Sementara bandar lain yang tidak ditangkap itu alasannya berada di luar negeri. “Salah satu isu yang muncul ada keterlibatan oknum di kepolisian,” kata dia.
Sebab itu, dalam pembentukan Satgas nanti perlu digarisbawahi siapa penggeraknya.
Menurut dia, pemberantasan judi online pun tak bisa dibebankan kepada kepolisian. Sebab ada transaksi keuangan, perizinan, situs judi, provider. Soal transaksi keuangan itu akan melibatkan PPATK. Selain itu melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).***











