Remisi Khusus IMLEK 2024, Unit Pelaksana Teknis Pelaksana Rutan Kelas I Jakarta Pusat

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Isi Penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat seluruhnya per tanggal 23 Mei 2024 berjumlah 3.134 Orang dengan Jumlah Narapidana sebanyak 1.474 Orang dan Tahanan sebanyak 1.660 Orang.

Sedangkan Narapidana yang beragama Budha berjumlah 43 orang dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Waisak sebanyak 29 orang, sehingga jumlah prosentase narapidana yang menerima remisi sebanyak 67% ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Adapun perolehan remisi dengan rincian sebagai berikut:

Isi Penghuni Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat per tanggal

23 Mei 2024 :

Tahanan

Narapidana :

:

1.474 orang

1.660 orang

Jumlah

:

3.134 orang

Narapidana Beragama Hindu sebanyak 43 orang

Yang mendapatkan Remisi Khusus Waisak 23 Mei Tahun 2024:

RK I

RK II

: 26 ORANG

:

1 ORANG

Prosentase Narapidana yang mendapatkan Remisi 67%

KET:

2 Orang SK terbit di UPT lain (sudah mutasi )

8 orang Registrasi BIIb ( pidana kurang dari 6 bulan)

4 orang belum memenuhi syarat karena eksekusi baru di terima

2 orang tunggu SK remisi keterlambatan administrasi. REKAPITULASI PEMBERIAN REMISI HARI RAYA WAISAK TAHUN 2024

 

Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat

Tanggal, 23 Mei 2024

1. Isi Rutan Jakarta Pusat Seluruhnya

a. Tahanan

b. Narapidana

1660 Orang

1474 Orang

3134 Orang

2.Isi Rutan Jakarta Pusat yang Beragama Budha

a. Tahanan

=

37 Orang

=

43 Orang

b. Narapidana

80 Orang

=

29 Orang

 

3.Usulan Remisi

4.Yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak**

A.

RK.I

=

26 Orang

B.

RK.II

1 Orang

C.

Besaran Remisi

15 Hari

=

2 Orang

1 Bulan

=

25 Orang

D.

1 Bulan 15 Hari

2 Bulan

Berdasarkan Jenis Kejahatan

Korupsi

Narkotika

Orang

Orang

27 Orang

Lain-Lain

=

3 Orang

=

15 Orang

=

9 Orang

27 Orang

5. Bebas Tanggal 23 Mei 2024 sebanyak

Bebas karena masa pidana habis dipotong Remisi (RK.II)

Bebas Biasa

4 Orang

Bebas Integrasi (PB)=1 Orang

Keterangan:

8 Status Registrasi Bllb ( pidana kurang dari 6 Bulan)

4 Belum Memenuhi Syarat karena Eksekusi Baru di Terima

2 Tunggu SK Remisi Keterlambatan Administrasi

2 SK Remisi terbit di UPT Lain. | Eva*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60