Wali Kota Medan Bobby Nasution segel Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kota Medan
Radarjakarta.id | MEDAN – Wali Kota Medan Bobby Nasution mengultimatum pengelola Mal Centre Point di Jalan Jawa, Kota Medan karena tak membayar pajak retribusi sejak bangunan itu berdiri pada 201, totalnya mencapai Rp250 miliar.
Sebelumnya, Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menyegel Mal Centre Point pada Rabu (15/5/2024), Bobby Nasution menyatakan bangunan yang berada di lahan 3,1 hektar tersebut tidak memiliki izin.
Bobby Nasution menjelaskan, sebelum penutupan dan penyegelan dilakukan, pihaknya sudah sejak setahun lalu terus mengingkatkan pihak Centre Point dalam membayar pajak retribusi tepat waktu.
“Ini sudah lama sebenarnya. Sudah di ingatkan juga. Karena mereka sudah menunggak sejak tahun 2011.sehingga total tunggakannya mencapai Rp 250 miliar,” jelasnya, Rabu (15/5/2024).
“Ada (kemungkinan dibongkar) tanggal 30 kalau tidak ada uang masuk ke kami, dibongkar (Centre Point),” ungkapnya.
Dikatakannya, sejak awal bangunan didirikan, Centre Point tidak pernah membayar pajak retribusi ke Pemkot Medan.
Penyegelan kali ini ditandai dengan pemasangan stiker tanda segel di pintu masuk utama Mall Centre Point yang dilakukan langsung Bobby Nasution bersama unsur Forkopimda Kota Medan.
Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan spanduk bertuliskan “Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel” di depan gedung mal. Terlihat spanduk dan stiker penyegelan ditempel di beberapa titik. Pintu masuk mal pun digembok dengan rantai.
Sebelum penyegelan, sejumlah petugas Satpol PP Kota Medan menggunakan pengeras suara atau toa mengumumkan kepada seluruh pengunjung dan pemilik toko untuk segera mengosongkan mal tersebut.
“Pemko Medan segera menutup tempat ini. Bila saudara tidak mengindahkan atau sengaja bermaksud menghalangi, segala bentuk resiko dan kerugian di luar tanggung jawab kami,” ucap petugas Satpol PP berulangkali.
Diungkapkan Bobby Nasution, ada pajak lainnya yang ditunggak oleh pihak mal, yakni ketiadaan IMB dan izin Pajak Bangunan (PBG) retribusinya tidak bayar sama sekali. Kepemilikan lahannya juga tidak ada memiliki alasan yang jelas.
“Kalau sudah inkrah, ada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan yang menyatakan akan keluarkan HPL. Itu yang menjadi keperluan bagi Kota Medan, karena ada Bea Bangunan (BPHTB) di dalam sana, ada PBG di sana,” terangnya.
“Apalagi ini ada apartemennya, jadi Rp 250 miliar itu bukan total keseluruhan dari yang ada di sini. Potensi bisa lebih,” pungkasnya. | Doel*