Mangkir! Pemeran Film Porno Siskaeee Ditangkap Polisi

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Siskaeee setelah beberapa kali mangkir panggilan polisi sebagai tersangka kasus produksi film porno. Siskaeee ditangkap di sebuah apartemen di wilayah Yogyakarta. Polisi juga melakukan tes urine terhadap selebgram tersebut pada Rabu malam (24/1/2024).

Selebgram Siskaeee memakai crop top berwarna beige dan blazer hitam saat dijemput paksa polisi.

Hal itu diketahui dari foto yang didapat. Siskaeee nampak memakai celana bahan panjang dengan warna senada blazernya. Dirinya memakai masker hitam dan kacamata.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan penyidik pada Rabu (24/1/2024).

“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN Alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo,” kata Ade Safri saat dihubungi melalui pesan singkat.

Ade Safri mengatakan Siskaeee ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

“Setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Siskaee tadi malam,” kata Ade Safri.

Siskaeee sendiri mengaku dirinya tidak melarikan diri saat berada di Yogyakarta. Dia menegaskan memang tinggal di sana.

Polisi menjemput paksa Siskaeee dibenarkan Ade Safri, “Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo.”

Siskaeee ditangkap di Apartemen Student Castle Kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Yogyakarta, pada Rabu pukul 08.25 WIB.

Selebgram Siskaeee dan 10 pemeran film porno garapan sutradara I di Jakarta Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Siskaeee dkk terancam 10 tahun penjara atas kasus tersebut.

Siskaeee disangkakan melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. | Eka*

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60