Radarjakarta.id | JAKARTA – Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou (TPPHK) berkirim surat ke Ketua Komisi Yudisial (KY), Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D, memohon agar Hakim Bambang Joko Winarno, SH, MH, yang menyidangkan perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, tahun 2017-2018, senilai 232 miliar rupiah, agar diperiksa dan diganti.
TPPHK menilai Hakim Bambang telah melanggar Kode Etik Hakim, karena mengesampingkan praduga tidak bersalah, dengan pernyataan-pernyataannya dalam sidang, yang menyudutkan saksi dan kliennya (Heddy Kandou).
Menurut Koordinator TPPHK, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, selain berkirim surat ke Ketua KY, pihaknya juga melayangkan surat permohonan pemeriksaan hakim ini ke Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H., Ketua Kamar Pengawasan MA dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Saya selaku kuasa dari Heddy Kandou, yang menjadi terdakwa dalam perkara No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst., menegaskan bahwa klien kami, telah mengalami perlakuan, sikap dan perkataan menyudutkan yang dilakukan oleh Hakim Majelis Bambang Joko Winarno, dalam persidangan pemeriksaan perkara No. 85 tersebut, dan perkara lain yang masih berkaitan, di mana klien kami saat itu menjadi saksi,” tukas Kaligis dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Perkataan-perkataan yang dilontarkan Hakim Bambang, secara terang-terangan, menunjukkan sikap keberpihakan, menunjukkan rasa tidak suka dan prasangka di depan persidangan perkara a quo, serta tidak berkenan menggali fakta-fakta yang menguntungkan terdakwa.
“Seolah-olah telah memiliki putusan yang bulat terhadap perkara a quo dan mengamini dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta sudah sangat siap menghukum terdakwa. Jika demikian, masih perlukah sidang pemeriksaan perkara a quo dilanjutkan oleh Hakim Bambang?,” tanya Kaligis.
Dalam persidangan yang menghadirkan saksi Stefanus Suwito Gozali, Hakim Bambang menunjukkan sikap berpihak dan menyudutkan di dalam mengajukan pertanyaan-pertanyaan serta mengeluarkan kata-kata dan memberikan kesimpulan yang tidak berasal dari keterangan saksi.
“Di persidangan tertanggal 22 November 2023, Hakim Bambang mengeluarkan pernyataan, ‘Katanya sudah berhenti menjadi Direktur, tapi nyatanya masih cawe-cawe itu ya’, dan ‘Termasuk uang yang dari regional 2 itu juga gak ada..uang jin makan setan jangan-jangan’, serta, ‘buat laporan publik kaya gitu, kantor akuntan publik rekayasa itu’, juga menyebut,’Akta abal-abal’,” kata Kaligis.











