Oc Kaligis : Mohon Pengawasan Kajari Jakbar, Agar Tidak Terjadi Tebang Pilih Dalam Kasus Anak Usaha PT. Telkom

banner 468x60

Radarjakarta.id | JAKARTA – Tim Penasehat Hukum Heddy Kandou (TPPHK) berkirim surat ke Kepala Kejari (Kajari) Jakarta Barat, mohon agar Kajari melakukan pengawasan, terhadap perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa, antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra, dan PT. Infomedia Nusantara, tahun 2017-2018, senilai 232 miliar rupiah, yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengawasan Kajari penting dilakukan agar tidak terjadi tebang pilih dalam penetapan tersangka dan tercipta Fair Trial, dalam persidangan pemeriksaan perkara.

Menurut Koordinator TPPHK, Prof. Dr. Otto Cornelis Kaligis, SH, MH, surat permohonan yang dikirim pada 21 November 2023 itu, juga ditembuskan ke Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kepala Kejati DKI Jakarta, Jaksa Penuntut Umum Perkara No. 85/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Jkt.Pst, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

Dijelaskannya, dalam perkara, yang menjadikan kliennya, Heddy Kandou, sebagai terdakwa, pihaknya melihat dan mencermati seluruh keterangan saksi-saksi, dan mendapati fakta bahwa pelaku utama, dalam perkara ini, yang justru sangat aktif dalam pengurusan proyek Telkom dalam perkara a quo itu, dilindungi oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Bukti mengenai tebang pilih dalam penanganan perkara a quo, adalah Padmasari Metta, sebagai pihak yang sangat aktif, dalam proses pengurusan dokumen-dokumen, berkomunikasi aktif dalam proses pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT. Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT. Telkom, faktanya, sampai dengan saat ini, masih berstatus sebagai Saksi,” ujar Kaligis dalam keterangan tertulis pada wartawan, di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Dari keterangan saksi Moch Rizal Otoluwa (Direktur PT. QuarteeTechnologies), di BAP tertanggal 7 September 2023, didapat fakta, bahwa Padmasarilah yang aktif dalam pembahasan kontrak antara PT. Quartee dengan PT. Telkom.

“Dalam BAP No.12, saksi Rizal memberi keterangan, ‘Saya tidak tahu, namun semua pembahasan terkait kontrak dan lainnya antara PT Quartee dengan PT Telkom adalah Padmasari, dengan Oky Mulyades dan Iwan Setiawan, saya hanya menandatangani kontrak yang disodorkan oleh Padmasari’. Dan dalam BAP No.16, saksi Rizal mengatakan, ‘Saya tidak tahu, karena yang membahas terkait hal tersebut adalah Padmasari dengan pihak Telkom’. Kemudian dalam BAP No.17, saksi Rizal juga mengatakan, ‘Yang melakukan pembicaraan adalah Padmasari dan pihak Telkom’,” tukas Kaligis.

Bahkan dalam BAP No.23, saksi Rizal juga memberikan keterangan tentang pemberian uang dari Padmasari ke Elisa Danardono alias Donny (Sales Specialist PT. Telkom Telstra).

“Dalam BAP No.23, saksi Rizal mengatakan, ‘setahu saya ada pemberian Padmasari kepada Elisa Danardono (Donny) berupa cek Bank BCA sebanyak 2 (dua) kali yang nilainya sekitar Rp. 400.000.000,- dan Rp. 200.000.000,- namun saya tidak tahu apakah hal tersebut dapat dikategorikan pemberiaan (fee), karena Padmasari memberitahu kepada saya untuk pembayaran’. Dalam BAP No.25, saksi Rizal kembali menjelaskan, ‘Padmasari Metta menjelaskan kepada saya bahwa skema yang disampaikan Oky Mulyades adalah skema jual beli barang’. Bahkan dalam BAP No.29, saksi Rizal dengan tegas mengatakan, ’Yang melakukan pembahasan adalah Padmasari dengan Oky Mulyades terkait proyek, bu Heddy Kandou hanya mendampingi saya saja, karena yang butuh pendanaan adalah PT. Quartee dan saat itu Ibu Heddy Kandou sudah tidak di Quartee lagi’,” tukas Kaligis.

Senada dengan Rizal, saksi Stefanus Suwito Gozali (saat itu Komisaris PT. Quartee Technologies) pada juga memberikan keterangan bahwa mekanisme financing pembahasannya dilakukan oleh pihak Telkom dengan Padmasari.

“Tidak jauh berbeda dengan kedua saksi di atas, saksi Syelina Yahya (SPV Finance PT. Quartee Technologies), juga memberikan keterangan, bahwa dia disuruh atau diperintahkan oleh atasannya yaitu Padmasari Metta, untuk melakukan komunikasi dan memenuhi permintaan data dari PT PINS, PT Telkom Telstra dan PT Infomedia Nusantara. Saksi Syelina juga menerangkan bahwa Saksi memperoleh data dokumen/data tersebut dari Sdri. Padmasari Metta. Hal mana merupakan keterangan yang diberikan oleh saksi didepan persidangan dibawah sumpah,” ungkap Kaligis.
Selanjutnya, dalam BAP saksi Rinaldo (Dirut PT. Interdata Technologies Sukses) tertanggal 7 September 2023, No. 20, juga menjelaskan keterlibatan Padmasari dari PT. Quartee.

“Dalam BAP Rinaldo diterangkan,’…Dari pihak Interdata petugas yang hadir adalah Selina, namun yang menjelaskan status barang pada saat itu sebagai milik PT Interdata adalah Padmasari dari Quartee….’. Dan saksi Sosro H Karsosoemo (karyawan BUMN Telkom) juga menerangkan peran Padmasari, dimana saksi Sosro menerangkan, ‘…yang ketiga selain konsumen (PT. Quartee) melalui Sdri. Padmasari Metta meyakinkan tim saya bahwa Quartee telah menarima barang…dstnya’,” tukas Kaligis.

Diterangkannya, dari ketererangan saksi-saksi tersebut, justru Padmasari-lah sebagai pihak yang aktif dalam proses pengurusan dokumen serta proses pelaksanaan proyek pengadaan barang antara PT. Quartee Technologies dengan Divisi Enterprise Service (DES) PT. Telkom tersebut.

“Sudah jelas pelaku utama di dalam perkara a quo, sesuai dengan Dakwaan JPU Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor, adalah Padmasari Metta. Informasi yang kami peroleh ada dugaan Padmasari Metta, dilindungi oleh JPU maka hanya dijadikan saksi dalam perkara a quo,” ujar Kaligis.

Ditambahkannya, perlu diketahui bahwa Heddy Kandou, kliennya, telah mengundurkan diri sejak awal tahun 2017, tepatnya sejak Februari 2017.

“Sehingga klien kami tidak terlibat dalam proyek Telkom, sebagaimana didakwakan oleh JPU. Adapun uang yang ditransfer dari rekening PT. Quartee Technologies ke rekening Heddy Kandou maupun PT. Haka Luxury adalah pembayaran hutang PT. Quartee Technologies kepada Ibu Heddy Kandou dan juga PT. Haka Luxury,” kata Kaligis.

Ditegaskannya, kliennya tidak ikut terlibat dalam proyek Telkom, bahkan tidak ada satu pun dokumen-dokumen termasuk perjanjian kerjasama antara PT Quartee dengan PT. Telkom yang ditandatangani oleh kliennya.

“Faktanya sebagaimana Berkas Perkara atas nama terdakwa Heddy Kandou yang telah kami peroleh, Perjanjian Kerjasama antara PT Quartee dengan PT Telkom tersebut tidak dimasukkan sebagai barang bukti yang disita. Sedangkan ± 436 barang bukti tidak ada relevansinya dengan klien kami,” tegas Kaligis.

Selain hal tersebut diatas, kata Kaligis, Kejari Jakarta Barat juga melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Heddy Kandou, disaat berkas perkara kliennya, telah dinyatakan P-21, bahkan Surat Dakwaan tertanggal 14 September 2023, sudah diterima oleh kliennya.

“Disamping itu, baik klien kami maupun keluarganya tidak diberikan salinan Berita Acara Penyitaan tersebut. Aset-aset milik klien kami yang disita sebagai diuraikan tersebut diatas, tidak masuk didalam Surat Dakwaan Nomor : PDS-10/Jkt.Brt/09/2023 tertanggal 14 September 2023. Fakta ini menunjukkan bahwa aset-asset tersebut memang tidak ada hubungannya dengan perkara a quo,” ungkap Kaligis.

Atas dasar tersebut, Kaligis mengajukan permohonan agar pelaku utama, Padmasari Metta, dijadikan tersangka dalam perkara a quo.

“Mohon dilakukan pengawasan dalam pemeriksaan perkara a quo, agar terjadi pemeriksaan yang imbang (fair trial) karena kelihatannya klien kami mau dikorbankan. Mohon agar penyitaan aset-aset milik klien kami yang dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan tidak masuk dalam Surat Dakwaan JPU, untuk dikembalikan kepada klien kami,” ujar Kaligis.

Sebelumnya, Kaligis juga berkirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memohon agar persidangan perkara No. 85/PID.SUS-TPK/2023/PN.JKT.PST, diawasi, dengan alasan ada tebang pilih dalam penanganan perkara.

Seperti diketahui, Kejari Jakarta Barat telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi barang dan jasa senilai Rp 236 miliar, di anak usaha Telkom Group. Dari delapan tersangka, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa dan kasusnya mulai disidangkan di PN Jakarta Pusat. Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut terjadi pada tahun 2017. |

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari radarjakarta.id di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.