Mahasiswa Tewas Dibunuh di Masjid Agung Sibolga, Korban Dianiaya dan Diseret

banner 468x60

SIBOLGA, RadarJakarta.id — Tragedi berdarah mengguncang Kota Sibolga. Seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas mengenaskan setelah dianiaya secara brutal di dalam Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, pada Jumat dini hari (31/10/2025). Korban bukan hanya dipukuli dan diseret, tapi juga dilempar kelapa hingga tewas, sementara uang di sakunya turut dirampas para pelaku.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban, peristiwa tragis itu bermula saat korban hendak beristirahat di dalam masjid sekitar pukul 03.30 WIB. Seorang pria berinisial ZP alias A (57) melarang korban tidur di area ibadah tersebut. Namun teguran itu diabaikan oleh Arjuna. Merasa tersinggung, ZP memanggil empat rekannya, termasuk HB alias K (46) dan SS alias J (40), untuk “mengusir” korban.

Bacaan Lainnya
banner 300x250

“Bukan hanya diusir, korban dipukuli, diinjak, dan diseret keluar masjid. Kepala korban sempat terbentur anak tangga, lalu salah satu pelaku melempar kelapa ke arah kepala korban,” ungkap AKP Rustam kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).

Tak berhenti di situ, pelaku SS alias J juga tega mengambil uang Rp10.000 dari saku korban yang sudah terkapar tak berdaya. Arjuna akhirnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri oleh penjaga masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), dan segera dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga. Sayangnya, nyawanya tak tertolong Arjuna dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (1/11) pukul 05.55 WIB akibat luka parah di bagian kepala.

Polisi bergerak cepat. Dalam hitungan jam, ZP dan HB berhasil dibekuk di sekitar lokasi kejadian, sementara SS diringkus saat mencoba kabur ke Kabupaten Tapanuli Tengah. Dua pelaku lainnya masih buron dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti mengejutkan: rekaman CCTV, satu buah kelapa, pakaian korban, topi, dan tas hitam. “Para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian. Pelaku SS juga dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUHP karena pencurian dengan kekerasan yang berujung maut,” tegas Rustam.

Jenazah Arjuna kini telah dimakamkan di kampung halamannya setelah menjalani autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga. Tragedi ini memicu kemarahan publik dan kecaman luas di media sosial, lantaran peristiwa biadab itu terjadi di rumah ibadah tempat yang seharusnya menjadi simbol kedamaian.***

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60