NGAWI, Radarjakarta.id – Aksi kejahatan lintas provinsi akhirnya tumbang di tangan Tim Satreskrim Polres Ngawi. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kepolisian yang dipimpin langsung oleh AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H. berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan rekam jejak 17 lokasi kejadian (TKP) di dua provinsi: Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kapolres Ngawi membeberkan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers, Senin (20/10/2025), di ruang Guyup Polres Ngawi. Pelaku utama, S alias Benjo (45), warga Klaten, Jawa Tengah, ternyata residivis kambuhan dengan lima kali catatan pidana kasus penggelapan dan penipuan kendaraan bermotor. Ironisnya, pelaku baru bebas dari Lapas Klaten pada Agustus 2025, namun kembali beraksi seolah tak kapok.
Modus licik pelaku terungkap saat ia berpura-pura memperbaiki dinamo truk di bengkel warga Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Ngawi, pada Jumat pagi (17/10/2025). Saat korban, Yusuop Eka Nalafiriana (wiraswasta asal Madiun), lengah, pelaku menggasak sepeda motor korban dan kabur tanpa jejak. Korban sempat menunggu hingga siang, namun karena pelaku tak kembali, ia melapor ke Polsek Karangjati Polres Ngawi.
Tak menunggu lama, Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi memimpin pengejaran kilat. Dalam waktu hanya beberapa jam, tim menemukan motor hasil curian di rumah W (42) warga Sidoarjo, dan SI alias Jibrut (34) warga Nganjuk. Keduanya mengakui barang tersebut didapat dari S alias Benjo, yang kemudian ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil interogasi, S mengakui telah beraksi di 17 lokasi berbeda, di antaranya: Ngawi, Madiun, Tuban, Sragen, Solo, Klaten, Sukoharjo, dan Boyolali. Polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor berbagai merek, termasuk satu Honda Supra X 125 AE-4513-FO yang dilaporkan hilang di Ngawi, serta beberapa unit tanpa pelat dari TKP lainnya.
Ketiga pelaku kini ditahan di Rutan Polres Ngawi dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. Kapolres menegaskan, pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan curanmor lintas daerah yang lebih besar.
“Ini bukti nyata keseriusan kami memberantas kejahatan jalanan. Tak ada ruang bagi residivis atau pelaku kambuhan di Ngawi dan sekitarnya,” tegas AKBP Charles Tampubolon menutup konferensi persnya dengan nada tegas.|Titik*












